Makassar – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mengamankan 355 unit kendaraan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan selama kurang lebih dua pekan.
Ratusan kendaraan tersebut terjaring karena melakukan berbagai pelanggaran, termasuk menggunakan knalpot brong dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan penindakan dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas geng motor yang kerap muncul pada sore hingga malam hari.
“Penindakan ini dilakukan karena banyaknya laporan kepada kami tentang geng motor yang berseliweran di malam hari maupun sore hari,” kata Arya.
Penindakan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Siska Dwimarita Susanti. Petugas menemukan berbagai jenis pelanggaran saat melakukan patroli dan penertiban di sejumlah wilayah Kota Makassar.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa atau masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah berakhir, pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), hingga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Berikut rincian hasil penindakan:
Knalpot brong: 174 unit
Pelanggaran TNKB: 64 unit
Pengendara tidak menggunakan helm: 97 unit Pengendara di bawah umur: 53 orang Khusus kendaraan yang menggunakan knalpot brong, polisi langsung melepas knalpot tersebut dari kendaraan.
“Pemilik motor diwajibkan datang kembali dengan membawa knalpot asli agar suara kendaraan kembali normal,” jelas Arya.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga menemukan pengendara yang membawa busur beserta ketapel. Barang tersebut diduga akan digunakan untuk aksi tawuran atau perang antarkelompok.
Seluruh barang bukti yang diamankan saat ini berada dalam penguasaan pihak kepolisian untuk menjalani proses lebih lanjut.
Arya menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas aktivitas geng motor dan perilaku pengendara yang meresahkan masyarakat. Langkah tersebut sekaligus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Makassar.
Polisi juga mengimbau masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga diminta segera melapor jika menemukan adanya indikasi gangguan keamanan.
“Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan indikasi gangguan kamtibmas melalui layanan call center 110 maupun aplikasi resmi kepolisian,” pesan Arya. (Irsan)










