• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Satlantas Makassar Amankan 355 Motor Pelanggar, Didominasi Knalpot Brong

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
7 September 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Satlantas Makassar Amankan 355 Motor Pelanggar, Didominasi Knalpot Brong
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Makassar – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mengamankan 355 unit kendaraan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan selama kurang lebih dua pekan.
Ratusan kendaraan tersebut terjaring karena melakukan berbagai pelanggaran, termasuk menggunakan knalpot brong dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan penindakan dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas geng motor yang kerap muncul pada sore hingga malam hari.

“Penindakan ini dilakukan karena banyaknya laporan kepada kami tentang geng motor yang berseliweran di malam hari maupun sore hari,” kata Arya.

Penindakan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Siska Dwimarita Susanti. Petugas menemukan berbagai jenis pelanggaran saat melakukan patroli dan penertiban di sejumlah wilayah Kota Makassar.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa atau masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah berakhir, pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), hingga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

Berikut rincian hasil penindakan:
Knalpot brong: 174 unit
Pelanggaran TNKB: 64 unit
Pengendara tidak menggunakan helm: 97 unit Pengendara di bawah umur: 53 orang Khusus kendaraan yang menggunakan knalpot brong, polisi langsung melepas knalpot tersebut dari kendaraan.

“Pemilik motor diwajibkan datang kembali dengan membawa knalpot asli agar suara kendaraan kembali normal,” jelas Arya.

Dalam penindakan tersebut, polisi juga menemukan pengendara yang membawa busur beserta ketapel. Barang tersebut diduga akan digunakan untuk aksi tawuran atau perang antarkelompok.

Seluruh barang bukti yang diamankan saat ini berada dalam penguasaan pihak kepolisian untuk menjalani proses lebih lanjut.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

Arya menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas aktivitas geng motor dan perilaku pengendara yang meresahkan masyarakat. Langkah tersebut sekaligus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Makassar.

Polisi juga mengimbau masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga diminta segera melapor jika menemukan adanya indikasi gangguan keamanan.

“Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan indikasi gangguan kamtibmas melalui layanan call center 110 maupun aplikasi resmi kepolisian,” pesan Arya. (Irsan)

Post Views: 49
Tags: 355amankanBrongDidominasiKnalpotMakassarmotorPelanggarSatlantas
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
4 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

SDN 63 Wae Tuoe Ukir Prestasi di HUT RI ke-80, Tampil Memukau di Lapangan H. Andi Rauf

SDN 63 Wae Tuoe Ukir Prestasi di HUT RI ke-80, Tampil Memukau di Lapangan H. Andi Rauf

18 Agustus 2025
Seminar Program Kerja Sukses Digelar, Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 SIAP MENGABDI!

Seminar Program Kerja Sukses Digelar, Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 SIAP MENGABDI!

13 April 2026
SPAM Mamminasata Mulai Beroperasi, 20 Ribu Rumah di Gowa dan Takalar Dapat Akses Air Bersih

SPAM Mamminasata Mulai Beroperasi, 20 Ribu Rumah di Gowa dan Takalar Dapat Akses Air Bersih

11 September 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?