BERITAPERS || Parepare – Pemerintah Kota Parepare melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim terpadu melaksanakan operasi gabungan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Parepare terkait praktik prostitusi, Selasa malam (9/9/2025).
Operasi ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum Pasal 14 mengenai larangan prostitusi dan perbuatan asusila, serta Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum.
Kegiatan dimulai pukul 21.30 Wita dengan apel persiapan di halaman Kantor Satpol PP Kota Parepare, dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Tim kemudian bergerak menyasar beberapa titik yang telah dipetakan.
Operasi gabungan ini melibatkan unsur Satpol PP Kota Parepare, Dinas PMPTSP, Tim Pokja Pengendalian HIV PIMS RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Denpom XIV/2 Parepare, Kodim 1405/Parepare, serta Polres Parepare.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran operasi antara lain:
Hotel Fortuna (Jl. A. Sinta)
Hotel Lotus (Jl. Zasilia)
BnB Homestay (Jl. Abu Bakar Lambogo)
Kost Putih (Jl. Usman Isa)
Wisma Seribu Disc (Jl. Bambu Runcing)
Dari hasil penyisiran, tim menemukan sebanyak 17 orang yang diduga kuat terlibat praktik prostitusi maupun perbuatan asusila. Rinciannya sebagai berikut:
5 perempuan ditemukan sebagai penyedia jasa prostitusi online yang sedang menunggu pelanggan.
3 laki-laki berperan sebagai mucikari atau pihak yang memfasilitasi kegiatan prostitusi online.
1 laki-laki tertangkap saat hendak menggunakan jasa prostitusi online.
3 pasangan laki-laki dan perempuan kedapatan berduaan dalam kamar tanpa dapat menunjukkan identitas sebagai pasangan suami istri yang sah.
1 pasangan sesama jenis juga terjaring dalam operasi ini.
Semua yang terjaring langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Parepare untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPNS. Mereka kemudian dilakukan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan yang berisi janji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Jika terbukti kembali melanggar, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Satpol PP Parepare Andi Ulfa,S.STP,.M.Si menegaskan, penindakan ini bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.
“Kami tidak ingin Kota Parepare tercoreng oleh praktik prostitusi maupun perbuatan asusila. Operasi gabungan ini sebagai bukti komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan bermoral,” ujarnya.
Dari 17 orang yang diamankan, tercatat 3 perempuan masih di bawah umur. Ketiganya langsung diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk langkah rehabilitasi dan pendampingan.
Operasi gabungan berakhir pada pukul 02.45 Wita dini hari dalam keadaan aman dan terkendali. Pemerintah Kota Parepare memastikan kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala demi meminimalisir praktik prostitusi sekaligus memperkuat kesadaran hukum masyarakat. (Mlp)



















