BERITAPERS || PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengintensifkan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) bersama Tim Terpadu sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi kota yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai memerlukan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dalam menjalankan ketentuan peraturan daerah.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari fungsi Satpol PP sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Parepare. Dalam pelaksanaannya, Tim Terpadu melakukan pemantauan, pembinaan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.
Penegakan Perda tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima, Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Parepare, Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Kota Parepare.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas pedagang kaki lima agar tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya, memastikan kelancaran arus lalu lintas dari potensi hambatan yang ditimbulkan oleh pelanggaran di ruang publik, serta mengawasi berbagai bentuk aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain melakukan pengawasan, Tim Terpadu juga mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui penyampaian imbauan kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum sehingga kepatuhan terhadap peraturan tidak hanya tercipta karena adanya penindakan, tetapi juga tumbuh dari kesadaran bersama akan pentingnya menjaga ketertiban kota.
Kasatpol PP Kota Parepare, Andi Ulfa, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa penegakan Perda merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Penegakan Peraturan Daerah bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada masyarakat, tetapi lebih mengedepankan upaya pembinaan, edukasi, dan peningkatan kesadaran hukum. Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama mematuhi aturan yang berlaku sehingga ketertiban umum, kenyamanan, dan keindahan Kota Parepare dapat terus terjaga,” ujar Andi Ulfa.
Ia menambahkan, Satpol PP akan terus bersinergi dengan seluruh unsur Tim Terpadu dan perangkat daerah terkait dalam melaksanakan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola kota yang tertib dan berwibawa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari terciptanya budaya tertib di Kota Parepare. Kepatuhan terhadap Peraturan Daerah adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga fasilitas publik, ketertiban lingkungan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tambahnya.
Pemerintah Kota Parepare berharap melalui kegiatan pengawasan dan penegakan Perda yang dilakukan secara konsisten, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap berbagai regulasi daerah akan semakin meningkat. Dengan demikian, visi mewujudkan Parepare yang terbaik, sejahtera, dan maju dapat diwujudkan melalui partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan. (MLP)






















Discussion about this post