BERITAPERS || PAREPARE – Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Parepare bersama Tim Terpadu melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemantauan terhadap sejumlah tempat usaha di wilayah Kota Parepare, Selasa malam (3/3/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 200.1.3/108/BKBP Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Tempat Usaha serta Himbauan dalam rangka Menyambut dan Menghormati Bulan Suci Ramadhan. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Tim Terpadu yang diterjunkan dalam kegiatan ini melibatkan unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Perdagangan, pihak kecamatan, serta instansi teknis terkait lainnya. Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan untuk memastikan pengawasan berjalan optimal dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Adapun wilayah yang menjadi sasaran pemantauan meliputi Kelurahan Bukit Harapan, Wattang Soreang, Kampung Pisang, Ujung Lare, Labukkang, serta Kampung Baru. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah tempat usaha yang berpotensi melanggar ketentuan operasional selama Ramadhan.
Berdasarkan hasil pengawasan, tim melakukan pengecekan terhadap tiga kafe yang sebelumnya terindikasi menjual minuman beralkohol. Namun, saat dilakukan pemantauan di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas operasional maupun indikasi pelanggaran pada lokasi tersebut.
Selain itu, tim mendapati delapan tempat usaha biliar dan/atau live music/karaoke yang masih beroperasi melewati batas jam operasional yang telah ditetapkan dalam surat edaran. Terhadap para pelaku usaha tersebut, petugas memberikan edukasi secara langsung mengenai ketentuan yang berlaku selama Ramadhan, sekaligus meminta mereka menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk menaati aturan yang telah ditetapkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Parepare, Andi Ulfah, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa pengawasan ini bukan semata-mata upaya penindakan, melainkan langkah preventif guna menjaga keharmonisan dan toleransi di tengah masyarakat.
“Pengawasan ini kami laksanakan secara terpadu dan humanis, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha dapat memahami serta menghormati ketentuan yang berlaku selama Bulan Suci Ramadhan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kota Parepare berharap melalui kegiatan pengawasan yang berkelanjutan ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, serta suasana Ramadhan dapat berlangsung dengan penuh kekhusyukan, saling menghormati, dan kondusif di seluruh wilayah kota. (MLP)










