BERITAPERS || MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menata ruang publik tanpa mematikan ekonomi rakyat. Langkah terbaru dilakukan melalui relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Sabtu (31/1/2026).
Penertiban ini menyasar lapak-lapak yang selama ini menempati drainase dan trotoar—area yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki serta jalur vital aliran air untuk mencegah banjir.
Fokus di Dua Titik Utama
Penataan kali ini menyisir dua wilayah dengan rekam jejak aktivitas PKL yang cukup lama:
- Kelurahan Buntusu: 9 lapak yang telah berdiri lebih dari dua tahun resmi direlokasi.
- Kelurahan Tamalanrea: 16 lapak yang telah beraktivitas hampir 10 tahun ikut dipindahkan ke lokasi yang lebih layak.
Camat Tamalanrea, Ikbal, menjelaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pengosongan lahan, melainkan tindak lanjut dari Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026 berdasarkan Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
”Ini adalah langkah konkret setelah melalui tahapan persuasif. Satgas kami turun ke lapangan di sepanjang Poros BTP, mulai dari depan SMAN 21 hingga batas wilayah Kelurahan Ketimbang,” ujar Ikbal.
Pendekatan Humanis dan Solutif
Pemerintah memastikan bahwa penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Ikbal menekankan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran tertulis sebanyak tiga kali sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas namun tetap santun.
Menariknya, Pemkot Makassar tidak membiarkan pedagang kehilangan mata pencaharian. Sebagai solusi jangka panjang, para pedagang diarahkan untuk menempati lokasi resmi yang disediakan oleh PD Pasar.
”Tujuannya jelas: mengembalikan fungsi pedestrian agar aman bagi pejalan kaki dan memastikan drainase tidak terhambat. Kami tidak mematikan usaha warga, justru kami pindahkan ke tempat yang lebih aman dan sesuai aturan,” tambah Ikbal.
Harapan Kedepan
Seluruh proses pembersihan area dari depan SMAN 21 Makassar berlangsung kondusif. Para petugas di lapangan tetap mengedepankan dialog agar pedagang secara mandiri mengosongkan area terlarang.
Pemerintah Kecamatan Tamalanrea berharap langkah ini menjadi awal dari terciptanya kawasan BTP yang lebih tertib, minim kemacetan, dan estetis. Penertiban serupa akan terus dipantau secara berkala agar fungsi jalan dan trotoar tetap terjaga sebagaimana mestinya.
Penulis: Kominfo Pemkot || Editor: Kemal





















Discussion about this post