Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah tenaga honorer di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Jeneponto–Takalar memang mendapatkan honor langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, masih ditemukan kasus di mana tenaga honorer yang telah lulus PPPK tetap menerima gaji dari sekolah asal meskipun sudah tidak aktif mengajar.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penugasan yang tidak jelas dapat membuka celah bagi praktik penyalahgunaan wewenang, terlebih jika berkaitan dengan proses krusial seperti SPMB yang menyangkut masa depan siswa.
“Penunjukan posisi strategis seperti admin SPMB semestinya diberikan kepada pegawai tetap atau honorer resmi yang dibiayai oleh Dinas Pendidikan. Jangan sampai tugas penting ini dibebankan kepada pihak yang status kepegawaiannya belum diakui secara resmi oleh instansi,” tambah sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Polemik ini menjadi perhatian serius di kalangan pendidik dan pemerhati pendidikan di daerah. Mereka berharap Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jeneponto–Takalar segera memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari spekulasi lebih jauh yang dapat merusak kredibilitas institusi.
Pihak masyarakat pun mendesak adanya pembenahan sistem penugasan serta evaluasi menyeluruh terhadap status pegawai yang dilibatkan dalam pelayanan publik, khususnya dalam dunia pendidikan yang menyangkut kepentingan generasi masa depan.






















Discussion about this post