BERITAPERS || MAROS, 4 Agustus 2026 – Ketua DPD LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama Kapolres Maros yang baru untuk menjadikan dugaan aktivitas pertambangan ilegal sebagai salah satu prioritas penegakan hukum di Kabupaten Maros.
Menurut Ismar, keberadaan tambang yang diduga tidak memiliki izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu keselamatan masyarakat, serta mengakibatkan kerugian bagi negara apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini merupakan salah satu tantangan awal bagi Kapolres Maros yang baru. Masyarakat berharap ada langkah nyata, profesional, dan tegas terhadap setiap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tanpa pandang bulu,” tegas Ismar.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
Ismar juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila suatu kegiatan pertambangan terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penanganannya juga dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.
LIDIK PRO Maros menyatakan siap mendukung upaya penegakan hukum dengan menyampaikan informasi maupun data yang dimiliki kepada aparat yang berwenang. Ismar berharap Kapolres Maros yang baru dapat menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sebelumnya, isu dugaan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Maros juga pernah menjadi perhatian berbagai pihak dan telah beberapa kali mendapat respons penegakan hukum dari kepolisian. (MLP)






















Discussion about this post