BERITAPERS || Pinrang — Seorang pria berinisial RS (32) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga membunuh temannya sendiri, NM (43), dengan cara membacok menggunakan parang. Aksi tersebut dipicu oleh persoalan utang senilai Rp 25 juta yang tidak kunjung dibayar korban.
Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Anggrek, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 21.00 Wita. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku dan korban sempat terlibat percakapan sebelum perkelahian terjadi.
“Awalnya pelaku menagih utang sebesar Rp 25 juta kepada korban. Namun korban menolak membayar, sehingga pelaku emosi dan langsung membacok korban di bagian leher belakang dan betis,” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda Gunawan, Kamis (9/10/2025).
Korban sempat mendapat pertolongan dan hendak dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan. Polisi yang menerima laporan dari masyarakat segera datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan.
“Korban dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit. Pelaku telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ananda.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polisi masih mendalami keterangan pelaku terkait dugaan utang piutang yang menjadi pemicu peristiwa tersebut.
“Motif sementara karena masalah utang. Pelaku mengaku kesal karena korban menolak membayar utang yang telah lama ditagih,” ungkapnya.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang.










