• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Sorot

Warga Terdampak Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros Desak Pengadaan Tanah Dilakukan Secara Adil dan Transparan

Ismail Waru by Ismail Waru
6 Juli 2026
in Berita Sorot
Reading Time: 2 mins read
0
Warga Terdampak Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros Desak Pengadaan Tanah Dilakukan Secara Adil dan Transparan
81
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || MAROS, Senin, 6 Juli 2026 – Menjelang dimulainya pembangunan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros, warga yang lahannya terdampak meminta agar proses pengadaan tanah dilaksanakan secara adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui tim kuasa hukumnya, pemilik lahan H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan ganti kerugian yang layak dengan penilaian yang dilakukan secara menyeluruh. Mereka menegaskan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum harus tetap menjamin perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Menurut warga, proyek yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut memang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Ketua Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Fahruddin, menyatakan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah wajib mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaksanaan pengadaan tanah harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan pelaksana lainnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021,” ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Tim Kuasa Hukum, Agusman Hidayat, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Pengadaan Tanah, objek penilaian ganti kerugian tidak hanya terbatas pada tanah, bangunan, tanaman, maupun benda yang berkaitan dengan tanah.

Menurutnya, penilaian juga harus mempertimbangkan kerugian lain yang dapat dinilai, termasuk dampak sosial dan ekonomi yang secara nyata dialami masyarakat akibat pelaksanaan proyek.

“Proses penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh warga terdampak melalui sosialisasi yang terbuka, jujur, dan tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada masyarakat yang dikesampingkan dalam setiap tahapan pengadaan tanah,” tegas Agusman.

Ia menambahkan bahwa tuntutan warga bukan hanya mengenai besaran nilai ganti kerugian, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat setelah proyek dilaksanakan.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

21 September 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

20 September 2026
KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

20 September 2026
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

19 September 2026
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

18 September 2026

Beberapa hal yang menjadi perhatian warga antara lain peninjauan kembali desain atau lokasi pembangunan apabila berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap permukiman dan usaha masyarakat, penilaian ulang nilai ganti kerugian secara adil dan proporsional, serta jaminan agar akses kendaraan menuju tempat usaha tetap tersedia selama proses pembangunan berlangsung.

Selain itu, warga juga meminta adanya kepastian hukum dalam setiap tahapan pengadaan tanah sehingga seluruh proses berjalan tanpa adanya tekanan ataupun pemaksaan terhadap pemilik lahan.

Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Muh Fahril Arif, mengajak seluruh instansi terkait untuk bersinergi mengawal pelaksanaan pengadaan tanah agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.

“Pemerintah bersama panitia pelaksana diharapkan membuka ruang dialog yang konstruktif dengan masyarakat. Proyek strategis ini harus mampu memberikan manfaat bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan hak-hak warga yang terdampak,” katanya.

Di tengah proses pengadaan tanah yang masih berlangsung, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap merencanakan peletakan batu pertama Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros yang dijadwalkan dipimpin oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Maros.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah yang telah dikonfirmasi terkait tanggapan atas tuntutan warga belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun belum memperoleh respons. (*)

Post Views: 331
Tags: Desak Pengadaan TanahDilakukan Secara AdilJembatan Sungai MarosProyek DuplikatWarga Terdampak
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 
Berita Sorot

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

by Syamsir
2 hari ago
0

BERITAPERS.COM || Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum...

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

by Syamsir
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || MAKASSAR, Sabtu (19/9/2026) — Suasana di lingkungan Kantor Polsek Mamajang, Kota Makassar, menjadi sangat tegang malam ini. Ratusan pengemudi ojek online dari berbagai komunitas berkumpul secara...

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

3 hari ago
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

4 hari ago
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

5 hari ago
Load More

Related News

Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai, Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai, Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

30 April 2026
Keluarga Bripda A Bantah Tuduhan Penganiayaan, Minta Tes Urine untuk YS

Keluarga Bripda A Bantah Tuduhan Penganiayaan, Minta Tes Urine untuk YS

31 Mei 2025
Petani di Pinrang Ditemukan Meninggal Dunia Saat Membersihkan Jeroan Hewan Kurban di Irigasi

Petani di Pinrang Ditemukan Meninggal Dunia Saat Membersihkan Jeroan Hewan Kurban di Irigasi

28 Mei 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?