• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

Yayasan Lestari Alam Luwu Gelar Diskusi Edukasi Pengawasan dan Pencegahan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
26 Februari 2026
in Berita Daerah
Reading Time: 3 mins read
0
Yayasan Lestari Alam Luwu Gelar Diskusi Edukasi Pengawasan dan Pencegahan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Beritapers.com,Luwu Sulawesi Selatan.-  Yayasan Lestari Alam Luwu (YLA) menyelenggarakan kegiatan diskusi dan edukasi terkait pencegahan aktivitas ilegal di kawasan hutan dengan tema “Sinergitas Pemerintah Daerah, Stakeholder Terkait, dan Masyarakat dalam Melakukan Pencegahan Aktivitas Ilegal pada Kawasan Hutan demi Kelestarian Lingkungan”. Acara berlangsung pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sore bertempat di ruang rapat kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Luwu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Kegiatan dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pelestarian kawasan hutan di Kabupaten Luwu, Prastiani Gautama ALP S.HUT (Kasubag Umum, Kepegawaian, dan Hukum Bappelitbangda Luwu) Bursal (Kepala Resort 1 Polisi Hutan KPH Latimojong) Ismail Ishak (Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu) Perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) Luwu dan Perwakilan Kelompok Pecinta Alam (KPA)

Kepala Resort 1 Polhut KPH Latimojong, Bursal, mengapresiasi upaya Yayasan Lestari Alam Luwu yang telah menyelenggarakan kegiatan yang sangat relevan ini. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan harus selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,” jelasnya.

Ia juga berharap kegiatan ini dapat menjadi awal terjalinnya sinergitas yang kuat antara pemerintah, stakeholder terkait, dan masyarakat. “Kami mengharapkan melalui kegiatan ini dapat terjalin sinergitas antara pemerintah, stakeholder terkait, dan masyarakat, sehingga seluruh pihak dapat berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta bersama-sama menjaga dan melindungi kawasan hutan demi kelestarian lingkungan,” ucapnya.

Prastiani Gautama ALP S. HUT., M.M dalam penyampaiannya menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Sebagai negara yang dikenal sebagai paru-paru dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keseimbangan alam.

“Seluruh pihak perlu meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kita tahu bersama bahwa Indonesia dikenal sebagai paru-paru dunia, sehingga kelestarian lingkungan harus dijaga agar tempat tinggal kita tetap menjadi ruang kehidupan yang seimbang dan berkelanjutan,” paparnya.

Menurutnya, upaya pemerintah tidak akan maksimal tanpa dukungan masyarakat. “Upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah tidak dapat berjalan secara optimal tanpa adanya dukungan, kesadaran, dan partisipasi aktif dari masyarakat, karena peran masyarakat merupakan faktor utama dalam menjaga dan melindungi kelestarian kawasan hutan,” tandasnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk melakukan tindakan konkret. “Kami mengajak seluruh pihak untuk melakukan tindakan nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan, antara lain dengan tidak merusak fungsi hutan yang dapat mengakibatkan deforestasi, tidak melakukan pencemaran atau membuang sampah di kawasan hutan, serta melaksanakan penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah Tanah Luwu,” ajaknya.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026

Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak, menjelaskan peran aktif yang dilakukan oleh lembaganya dalam pelestarian kawasan hutan. YLA secara konsisten melaksanakan kegiatan reboisasi, pengawasan, serta pendampingan terhadap Kelompok Tani Hutan yang memiliki izin resmi dari Kementerian Kehutanan.

“Kami dari lembaga Yayasan Lestari Alam Luwu (YLA) berperan secara aktif dalam melaksanakan kegiatan reboisasi, pengawasan, dan pendampingan terhadap Kelompok Tani Hutan (KTH) yang memiliki izin resmi dari kementerian, sebagai upaya membangun pemahaman dan memastikan pengelolaan serta perlindungan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan diskusi dan edukasi ini bertujuan untuk mencegah aktivitas ilegal yang masih sering ditemukan di kawasan hutan. “Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi adanya aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan, mengingat masih ditemukan masyarakat yang melakukan kegiatan di luar wilayah izin yang diberikan, sehingga berpotensi menyebabkan deforestasi, berkurangnya luas kawasan hutan, serta meningkatnya risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor, khususnya di wilayah Latimojong dan sekitarnya,” ungkapnya.

Melalui kegiatan diskusi ini, diharapkan dapat terbangun kesepahaman dan sinergitas yang erat antara para pemegang izin kehutanan, kelompok tani hutan, dan seluruh stakeholder terkait. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat sistem pengawasan, serta mempererat kerja sama dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah terjadinya pelanggaran kehutanan di wilayah Kabupaten Luwu.

Setelah sesi diskusi dan edukasi terkait tata cara kegiatan serta aturan yang berlaku di kawasan hutan selesai berjalan lancar, acara dilanjutkan dengan kegiatan buka puasa bersama yang diikuti oleh seluruh peserta, menutup rangkaian kegiatan dengan suasana yang hangat dan kondusif.

(Irsan).

Post Views: 99
Tags: AktifitasAlamBerita DaerahDiskusiGelarHutanIlegalKawasanLestariLuwuPencegahanPengawasanYayasan
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
24 jam ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

2 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

2 hari ago
Load More

Related News

Polres Parepare Gencar Cegah Kebakaran, Sat Binmas Sisir Pemukiman Warga Di Lompoe

Polres Parepare Gencar Cegah Kebakaran, Sat Binmas Sisir Pemukiman Warga Di Lompoe

23 September 2026
RSUD Andi Makkasau Teguhkan Komitmen Pelayanan Kesehatan di HUT ke-25 ARSADA

RSUD Andi Makkasau Teguhkan Komitmen Pelayanan Kesehatan di HUT ke-25 ARSADA

3 November 2025
Problem Solving Bhabinkamtibmas Polman: Utang Piutang Diselesaikan Tanpa Konflik

Problem Solving Bhabinkamtibmas Polman: Utang Piutang Diselesaikan Tanpa Konflik

15 September 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?