Beritapers.com. Makassar- Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi Jumat, 29 Agustus 2025, di Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar.
Sebanyak 29 tersangka diamankan, termasuk enam anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan pers rilisnya. Kerusuhan berawal dari unjuk rasa yang berujung anarkis. Massa merusak, membakar gedung, kendaraan dinas, serta menjarah fasilitas kantor.
Di DPRD Provinsi, aksi berlangsung sejak pukul 18.00 hingga lewat tengah malam, dengan jumlah massa mencapai 3.000 orang. Di DPRD Kota Makassar, kerusuhan dimulai lebih awal dan menyebabkan gedung hangus terbakar serta menelan korban jiwa.
” Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang dan wilayah, termasuk luar Makassar. Salah satu tersangka bahkan menyiarkan aksi secara langsung di TikTok untuk menghasut massa,” kata Kabid Humas Polda Sulsel.
Barang bukti yang disita antara lain rekaman CCTV, senjata rakitan, kendaraan curian, dan barang kantor hasil penjarahan.
” Para tersangka dijerat pasal-pasal KUHP dan UU ITE terkait pembakaran, perusakan, pencurian, penghasutan, dan ujaran kebencian,” pungkasnya.




















