BERITAPERS || Maros – Polemik terkait lahan milik Hj. Nurlia di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, hingga kini masih belum menemukan titik terang. Upaya keluarga Hj. Nurlia bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Pro untuk mencari solusi melalui jalur resmi justru tidak mendapat respons dari pihak pemerintah kecamatan.(4/9/2025).
Pihak keluarga bersama LSM Lidik Pro sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Camat Turikale, Nasar, untuk memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah pihak terkait. Namun, surat yang diajukan beberapa waktu lalu tersebut hingga kini tidak kunjung mendapat jawaban.
Dalam surat itu, pihak pemohon meminta Camat Turikale mempertemukan sejumlah pihak, di antaranya Lurah Boribellaya, Galla, serta mantan lurah Hardiman yang saat ini menjabat Camat Tompobulu. Namun, permohonan itu seolah diabaikan begitu saja.
Ketua LSM Lidik Pro Maros, Ismar, menilai sikap diam pihak kecamatan menambah ketidakjelasan penanganan kasus ini. Menurutnya, camat seharusnya bersikap terbuka dan berfungsi sebagai penengah, bukan justru bungkam.
“Kami sudah menyurati Camat Turikale secara resmi, tapi sampai sekarang tidak ada balasan maupun tindak lanjut. Kalau memang tidak bisa memfasilitasi, setidaknya balas surat kami dengan alasan yang jelas,” tegas Ismar.










