• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

Ridwan Jali Tegaskan Sertipikat-El Tetap Wajib Didaftrakan dalam Hak Tanggungan

Ismail Waru by Ismail Waru
28 November 2025
in Berita Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Ridwan Jali Tegaskan Sertipikat-El Tetap Wajib Didaftrakan dalam Hak Tanggungan
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Parepare — Jumat, 28 November 2025. Kantor Pertanahan Kota Parepare kembali mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pemahaman hukum pertanahan, khususnya terkait mekanisme penjaminan tanah sebagai objek agunan dalam transaksi pembiayaan. Melalui kampanye edukasi Sertipedia, Kantah Parepare menegaskan bahwa satu-satunya bentuk jaminan yang sah atas tanah menurut peraturan perundang-undangan adalah Hak Tanggungan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, tanah tidak dapat dijadikan jaminan melalui praktik nonformal seperti gadai tanah, surat pernyataan utang, maupun kesepakatan bawah tangan tanpa pencatatan. Praktik-praktik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tidak dapat dieksekusi, dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Seiring perkembangan transformasi digital di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hal ini juga berlaku terhadap Sertipikat Elektronik (Sertipikat-El). Walaupun hasil cetaknya dapat menjadi dokumen fisik pendukung, status hukum dari jaminan tetap ditentukan oleh pendaftaran Hak Tanggungan secara digital dalam sistem, bukan pada bentuk sertipikat fisiknya.

Dengan dibebaninya suatu bidang tanah Hak Tanggungan, maka hubungan hukum antara debitur dan kreditur—terutama lembaga pembiayaan atau perbankan—memperoleh kepastian hukum. Hak Tanggungan memberikan kejelasan eksekutorial, sehingga apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya, kreditur memiliki hak prioritas dalam pelunasan utang sesuai ketentuan hukum.

Manfaat penerapan Hak Tanggungan antara lain:

 Memberikan perlindungan hukum bagi debitur dari potensi penyalahgunaan atau penguasaan sepihak.

 Menjamin kepastian hukum dan kekuatan eksekusi bagi kreditur.

 Menciptakan sistem pembiayaan yang aman, transparan, dan akuntabel.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, ST., QRMP, menegaskan bahwa penerapan Hak Tanggungan adalah bagian dari sistem hukum nasional yang tidak dapat dikesampingkan.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026

“Saat ini masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa surat pernyataan utang, gadai tanah, atau perjanjian bawah tangan dapat dijadikan agunan. Padahal secara hukum, hal itu tidak memberikan perlindungan apa pun bagi pihak yang terlibat,” ujarnya.

Ridwan juga menekankan bahwa implementasi sertipikat elektronik bukan hanya inovasi teknologi, tetapi bagian dari reformasi sistem pertanahan menuju tata kelola yang lebih modern, aman, dan terintegrasi.

“Dengan sistem digital, pendaftaran Hak Tanggungan menjadi lebih cepat, transparan, dan minim risiko penyalahgunaan. Prinsip yang harus dipahami masyarakat adalah bahwa jaminan tanah bukan ditentukan oleh fisik sertipikatnya, melainkan oleh legalitas pendaftaran Hak Tanggungan itu sendiri,” jelasnya.

Ridwan berharap melalui edukasi berkelanjutan, masyarakat semakin memahami bahwa kepastian hukum dalam transaksi pertanahan bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi fondasi kepercayaan dalam sistem pembiayaan nasional.

Untuk menjaga integritas layanan publik, Kantah Parepare membuka kanal pelaporan resmi bagi masyarakat yang menemukan indikasi maladministrasi, pungutan liar, atau praktik gratifikasi. Laporan dapat disampaikan melalui:

 lapor.go.id

WhatsApp Hotline: 0821 8984 2310

Portal pengaduan resmi: kot-parepare.atrbpn.go.id

Kantah Parepare menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk komitmen mewujudkan lingkungan kerja Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun 2025. (Mlp)

Post Views: 163
Tags: Didaftarkan DalamHak TanggunganRidwan Jali TegaskanSertifikat -El Tetap Wajib
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
2 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

2 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

2 hari ago
Load More

Related News

Merawat Nasionalisme di Tengah Dinamika Aksi, Pemuda Diajak Tak Mudah Terprovokasi

Merawat Nasionalisme di Tengah Dinamika Aksi, Pemuda Diajak Tak Mudah Terprovokasi

28 Agustus 2026
Pengecoran Lorong RW 1 RT 3 Kelurahan Cappagalung: Inisiatif Gotong Royong Warga

Pengecoran Lorong RW 1 RT 3 Kelurahan Cappagalung: Inisiatif Gotong Royong Warga

18 Mei 2025
Keteguhan Rakyat Gaza Berbuah Kebebasan 1.968 Tahanan Palestina

Keteguhan Rakyat Gaza Berbuah Kebebasan 1.968 Tahanan Palestina

14 Oktober 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?