Gowa — Polisi menembak seorang pria berinisial IDN (45), terduga pelaku penculikan, pencabulan, dan pemerkosaan anak di bawah umur. Tembakan dilepaskan saat pelaku mencoba melarikan diri ketika hendak ditangkap di Jalan Yusuf Beauty, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 11.30 WITA.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, didampingi Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman, Kabid Propam Kombes Pol Zulham Efendi, SIK, MH, Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto., S.I.K., M.H, Dirkrimum Kombes Pol Jamaluddin Farti serta RESPPA-PPO Polda Sulsel, mengatakan pelaku merupakan residivis yang berulang kali keluar-masuk penjara dalam kasus pencurian.
“Saat anggota mendatangi lokasi persembunyian, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku,” ujar Irjen Pol Djuhandhani dalam keterangan pers Selasa (09/12/2025).
Peristiwa pencabulan yang menjerat IDN terjadi pada Jumat pagi. Pelaku mendekati korban berinisial AMS, seorang anak di bawah umur, saat pulang dari berbelanja di warung dekat rumahnya.
Modus pelaku berpura-pura menanyakan keberadaan ayah korban, lalu mengajak korban pergi dengan iming-iming uang Rp5000.Korban dibawa ke sebuah rumah kosong dan diperkosa,” lanjut Irjen Pol Djuhandhani.
Setelah itu, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan ke orangtuanya. Korban bahkan diturunkan jauh dari rumah sebelum akhirnya ditemukan oleh pamannya.
Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gowa. Tim gabungan Polres Gowa dan RESPPA-PPO Polda Sulsel bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, serta melakukan uji laboratorium forensik untuk penguatan barang bukti.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa IDN adalah residivis dengan catatan kriminal sebagai berikut:
207: Dihukum 1 tahun, bebas 208, 2014 dihukum 5 tahun, bebas 2019, 2021 dihukum 2 tahun, bebas 2023.
Pelaku IDN kembali beraksi pada 21 Juni 2025, terlibat pencurian dan kekerasan terhadap anak di Karaeng Loe, Somba Opu, Gowa. Saat itu, ia membawa kabur seorang anak menggunakan motor dan mengambil anting korban.
Polisi juga menemukan setidaknya dua korban lain di wilayah Makassar dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban lebih banyak.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit motor Yamaha Mio warna ungu, 1 HP, 1 helm, 1 jaket, 1 pasang sepatu cat, celana jeans biru, dan 1 kacamata.
Kapolda Sulsel menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang menyasar anak-anak.
“Sulawesi Selatan harus menjadi tempat yang aman bagi masyarakat, namun tidak aman bagi para pelaku kejahatan. Saya perintahkan seluruh jajaran untuk tidak segan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat. Penyidik RESPPA-PPO Polda Sulsel terus mendalami kemungkinan adanya korban tambahan.










