• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

HMI Bulukumba Kecam Penjemputan Paksa “Ibu Darma” di Sawah

Rafiuddin by Rafiuddin
1 Januari 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
HMI Bulukumba Kecam Penjemputan Paksa “Ibu Darma” di Sawah
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || BULUKUMBA — Suasana tenang di sebuah area persawahan di Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba, berubah menjadi ketegangan pada Selasa (30/12/2025). Seorang warga bernama Ibu Darma, yang tengah bergelut dengan lumpur sawah untuk menyambung hidup, dijemput paksa oleh oknum aparat kepolisian. Ironisnya, penjemputan yang dinilai tidak manusiawi tersebut diduga kuat dilakukan tanpa dasar administrasi hukum yang sah.

Insiden ini memicu amarah besar dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba. Mereka menilai tindakan Polsek Rilau Ale, di bawah naungan Polres Bulukumba, merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang mencederai prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

Ketua Bidang Pembinaan Anggota HMI Cabang Bulukumba, Asdar, dengan nada bergetar menahan geram, menegaskan bahwa penangkapan tanpa Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan adalah pelanggaran konstitusional yang fatal.

“Kami menerima aduan pilu dari pihak keluarga. Ibu Darma dibawa secara paksa dari sawah, diperlakukan seolah-olah beliau adalah pelaku kejahatan luar biasa atau buronan yang sangat berbahaya. Ini bukan sekadar cacat administrasi, ini adalah luka bagi hak asasi manusia,” tegas Asdar kepada media.

Keresahan HMI semakin memuncak seiring munculnya dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam proses tersebut. Bagi HMI, jika benar terjadi, hal ini membuktikan bahwa hukum masih sering kali “tajam ke bawah namun tumpul ke atas.”

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, setiap penahanan wajib disertai surat perintah resmi dan pemberitahuan kepada keluarga. Asdar mengingatkan bahwa kepolisian seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan institusi yang mempertontonkan tindakan menyimpang dari prosedur yang ada.

“Aspek prosedural adalah harga mati dalam negara hukum. Penahanan tanpa kejelasan tujuan hukum di area publik seperti persawahan telah menciptakan preseden buruk bagi citra Polri di mata warga desa,” tambahnya.

Menyikapi keganjilan ini, HMI Cabang Bulukumba mengeluarkan pernyataan sikap yang tegas dan menuntut dua poin utama yakni mendesak Kapolres Bulukumba untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai dasar penahanan tersebut dan meminta Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum yang terlibat.

Asdar memastikan bahwa HMI tidak akan tinggal diam melihat rakyat kecil diperlakukan tanpa martabat oleh aparat penegak hukum. Pihaknya sedang menyiapkan langkah advokasi strategis, mulai dari pelaporan resmi hingga kemungkinan penggalangan massa untuk turun ke jalan jika keadilan tidak segera ditegakkan.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

“Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menakut-nakuti masyarakat. Jika aparat terbukti melanggar hukum, maka mereka pun harus diproses dengan hukum yang sama,” pungkasnya menutup pernyataan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bulukumba maupun Polsek Rilau Ale belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan sepihak terhadap Ibu Darma.

Post Views: 123
Tags: Berita HukumBeritapersHMI BulukumbaPenjemputan Paksa "Ibu Darma" di Sawah
Rafiuddin

Rafiuddin

Rafiuddin adalah jurnalis di beritapers.com yang berfokus meliput isu pemerintahan, pendidikan, dan kemanusiaan. Berkarier sejak tahun 2018 hingga sekarang dalam dunia jurnalistik, ia telah mengabdi lebih dari 7 tahun dan telah memiliki pengalaman panjang dalam dunia jurnalistik. Berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam setiap karya yang dihasilkan. Dalam perjalanan kariernya, ia aktif meliput berbagai topik seperti kebijakan dan program pemerintahan, perkembangan dunia pendidikan, isu sosial dan kemanusiaan, serta pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Kontak: whatsapp (082 350 140 149)

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
4 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Aksi Sigap Personel Polsek Soppeng Riaja Bantu Evakuasi Warga Sakit Wujud Pelayanan Humanis Presisi Polri

Aksi Sigap Personel Polsek Soppeng Riaja Bantu Evakuasi Warga Sakit Wujud Pelayanan Humanis Presisi Polri

14 Juli 2026
Pos TNI AL Pinrang Imbau Nelayan Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Sulsel

Pos TNI AL Pinrang Imbau Nelayan Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Sulsel

27 Desember 2025
Sat Samapta Polres Parepare Patroli Titik Strategis, Jaga Kamtibmas Menuju Hari Bhayangkara

Sat Samapta Polres Parepare Patroli Titik Strategis, Jaga Kamtibmas Menuju Hari Bhayangkara

28 Juni 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?