BERITAPERS || BULUKUMBA — Suasana tenang di sebuah area persawahan di Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba, berubah menjadi ketegangan pada Selasa (30/12/2025). Seorang warga bernama Ibu Darma, yang tengah bergelut dengan lumpur sawah untuk menyambung hidup, dijemput paksa oleh oknum aparat kepolisian. Ironisnya, penjemputan yang dinilai tidak manusiawi tersebut diduga kuat dilakukan tanpa dasar administrasi hukum yang sah.
Insiden ini memicu amarah besar dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba. Mereka menilai tindakan Polsek Rilau Ale, di bawah naungan Polres Bulukumba, merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang mencederai prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
Ketua Bidang Pembinaan Anggota HMI Cabang Bulukumba, Asdar, dengan nada bergetar menahan geram, menegaskan bahwa penangkapan tanpa Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan adalah pelanggaran konstitusional yang fatal.
“Kami menerima aduan pilu dari pihak keluarga. Ibu Darma dibawa secara paksa dari sawah, diperlakukan seolah-olah beliau adalah pelaku kejahatan luar biasa atau buronan yang sangat berbahaya. Ini bukan sekadar cacat administrasi, ini adalah luka bagi hak asasi manusia,” tegas Asdar kepada media.
Keresahan HMI semakin memuncak seiring munculnya dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam proses tersebut. Bagi HMI, jika benar terjadi, hal ini membuktikan bahwa hukum masih sering kali “tajam ke bawah namun tumpul ke atas.”
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, setiap penahanan wajib disertai surat perintah resmi dan pemberitahuan kepada keluarga. Asdar mengingatkan bahwa kepolisian seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan institusi yang mempertontonkan tindakan menyimpang dari prosedur yang ada.
“Aspek prosedural adalah harga mati dalam negara hukum. Penahanan tanpa kejelasan tujuan hukum di area publik seperti persawahan telah menciptakan preseden buruk bagi citra Polri di mata warga desa,” tambahnya.
Menyikapi keganjilan ini, HMI Cabang Bulukumba mengeluarkan pernyataan sikap yang tegas dan menuntut dua poin utama yakni mendesak Kapolres Bulukumba untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai dasar penahanan tersebut dan meminta Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum yang terlibat.
Asdar memastikan bahwa HMI tidak akan tinggal diam melihat rakyat kecil diperlakukan tanpa martabat oleh aparat penegak hukum. Pihaknya sedang menyiapkan langkah advokasi strategis, mulai dari pelaporan resmi hingga kemungkinan penggalangan massa untuk turun ke jalan jika keadilan tidak segera ditegakkan.
“Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menakut-nakuti masyarakat. Jika aparat terbukti melanggar hukum, maka mereka pun harus diproses dengan hukum yang sama,” pungkasnya menutup pernyataan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bulukumba maupun Polsek Rilau Ale belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan sepihak terhadap Ibu Darma.






















Discussion about this post