• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Rokok Diduga Ilegal Merek SMITH Beredar Bebas Di Kabupaten Gowa, APH Dan Beacukai Di Sinyalir Tutup Mata 

Ahmad munawir S.kom

Ahmad Munawir by Ahmad Munawir
14 Januari 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Rokok Diduga Ilegal Merek SMITH Beredar Bebas Di Kabupaten Gowa, APH Dan Beacukai Di Sinyalir Tutup Mata 
84
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Gowa – Peredaran rokok yang diduga ilegal dengan merek SMITH terus berjalan mulus dan ditemukan terang-terangan dipajang di sejumlah warung eceran di berbagai pelosok Kabupaten Gowa, Kondisi ini menjadi perhatian serius karena produk tersebut bahkan tidak memiliki pita cukai resmi dari Bea Cukai sama sekali, menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan pemberantasan barang ilegal di wilayah kabupaten Gowa (14/01/2026).

Rokok merek SMITH masuk dalam kategori ilegal karena tidak memiliki pita cukai resmi yang sah yang dikeluarkan oleh Bea Cukai, tidak seperti produk rokok yang beredar secara legal. Selain tidak memiliki tanda pengenal cukai yang sah, produk ini juga tidak melalui proses pengawasan mutu yang ditetapkan pemerintah, sehingga tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang berlaku.

Berdasarkan data dari berbagai sumber terkait, merek ini telah menjadi produk ilegal yang sering ditemukan dan bahkan diduga merajai penjualan di tingkat eceran di Kabupaten Gowa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap barang kena cukai seperti rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan merupakan pelanggaran hukum yang jelas.

Bea Cukai sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan cukai barang kena cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penyitaan barang, serta mendukung proses penuntutan hukum terhadap pelaku.

Pasal 54 UU tersebut menetapkan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar bagi siapa saja yang menyalurkan, menimbun, menjual, atau mengedarkan produk tersebut.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cukai atas Barang Kena Cukai yang Tidak Dijual juga mengatur tentang tata cara penandaan barang kena cukai untuk memastikan keaslian produk yang beredar di pasaran.

Keterlaksanaan peraturan ini di Kabupaten Gowa tampaknya belum optimal, mengingat produk tanpa pita cukai seperti rokok SMITH masih dapat dengan mudah beredar hingga ke desa-desa di kabupaten Gowa.

Keberadaan rokok ilegal merek SMITH di Gowa tidak hanya menjadi ancaman bagi penerimaan negara yang seharusnya terkumpul melalui Bea Cukai, tetapi juga memberikan dampak negatif signifikan bagi industri rokok dalam negeri yang beroperasi secara sah dan telah membayar cukai sesuai ketentuan.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

Lebih dari itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, produk tembakau yang tidak melalui standar pengawasan kesehatan berisiko mengandung zat berbahaya di atas batas yang diizinkan, sehingga membahayakan kesehatan konsumen.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendalam terkait faktor-faktor yang menyebabkan aliran barang ilegal tersebut dapat menjalar dengan mudah. Bea Cukai dan aparat penegak hukum daerah (APDH) di Gowa diminta untuk melakukan evaluasi mendalam terkait sistem pengawasan yang berjalan, serta segera mengambil langkah tegas untuk menindak semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok SMITH.

Langkah-langkah seperti pemeriksaan berkala di titik penjualan eceran, penyidikan untuk mengungkap sumber dan jaringan distribusi, serta penyitaan barang ilegal perlu dilakukan secara konsisten.

Selain penindakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai dan APDH, penyebaran edukasi tentang tanda-tanda rokok ilegal – khususnya tidak adanya pita cukai resmi dari Bea Cukai – serta pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan terkait perlu dilakukan secara berkelanjutan bersama pemerintah daerah Kabupaten Gowa.

Prioritas utama saat ini adalah adanya aksi nyata untuk memberantas peredaran rokok ilegal merek SMITH dan memastikan bahwa hanya produk yang sah dan memenuhi standar yang beredar di pasaran di kabupaten Gowa.

Post Views: 750
Tags: Berita Hukum
Ahmad Munawir

Ahmad Munawir

AHMAD MUNAWIR S.IKom, adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal, dan Berita Polisi di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 6 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎AHMAD MUNAWIR S.IKOM berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: Takeandsend0@gmail.com.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Usai Insiden Maut, Kapolres Gowa ke Warga Tompobulu: Stop Aksi Massa

Usai Insiden Maut, Kapolres Gowa ke Warga Tompobulu: Stop Aksi Massa

5 Desember 2025
UPTD BLK Disnaker Sulbar-Mamuju, Akan Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi PBK

UPTD BLK Disnaker Sulbar-Mamuju, Akan Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi PBK

16 April 2025
AI: Sang Iblis dalam Jubah Kemajuan – Delapan Neraka yang Kita Ciptakan Sendiri

AI: Sang Iblis dalam Jubah Kemajuan – Delapan Neraka yang Kita Ciptakan Sendiri

25 April 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?