Makassar – Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Afif Siraja dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan menyampaikan keberatan atas hasil penyelidikan kematian Afif Siraja yang disampaikan aparat kepolisian. Keberatan tersebut disampaikan sebagai respons atas press release resmi Polda Sulawesi Tengah.
Perwakilan PBHI Sulsel, Syamsul Rijal, S.H., M.H., menegaskan bahwa dalam press release PBHI Sulsel disebutkan telah terjadi tindak pidana dalam perkara tersebut. Namun hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Press release PBHI Sulsel menerangkan bahwa dalam perkara ini telah terjadi tindak pidana, namun hingga saat ini belum ditemukan atau dikantongi nama terkait penetapan tersangka,” ujar Syamsul Rijal dalam keterangan pers, Sabtu (17/1/2026).
PBHI Sulsel menilai terdapat sejumlah poin dalam penyelidikan yang bersifat kontradiktif dan berpotensi menutup fakta-fakta penting terkait peristiwa kematian korban.
“Kematian Afif Siraja tidak hanya merugikan keluarga korban, tetapi juga mencederai prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan,” tegasnya.
Syamsul juga menilai kesimpulan penyelidikan terkesan prematur karena tidak mengaitkan secara utuh temuan medis yang disampaikan oleh Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sulawesi Tengah.
“Kesimpulan tersebut terkesan prematur karena tidak mengaitkan temuan medis lain yang juga diungkapkan oleh Kabid Dokkes,” katanya.
Dalam pemaparannya, Kabid Dokkes disebut menemukan adanya luka lebam pada tubuh korban serta luka robek pada pelipis dan bibir, yang secara medis disebabkan oleh benturan benda tumpul.
“Secara hukum dan forensik, temuan tersebut seharusnya dianalisis sebagai bagian dari penyebab kematian,” ujar Syamsul.
PBHI Sulsel menilai luka-luka tersebut tidak dijadikan dasar utama dalam penarikan kesimpulan penyelidikan. Meski pihak kepolisian mengakui adanya luka akibat benturan benda tumpul, fakta tersebut dinilai tidak dikaitkan secara komprehensif dengan alat bukti lainnya.
Selain itu, PBHI Sulsel juga menyoroti tidak ditampilkannya rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian dalam konferensi pers.
“Rekaman CCTV yang terdapat di lokasi juga tidak diperlihatkan dalam konferensi pers,” katanya.
Menurut PBHI Sulsel, luka lebam
pada tubuh korban diketahui terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia, sehingga berada dalam rentang waktu yang sangat dekat dengan peristiwa kematian dan tidak dapat dipisahkan dari sebab meninggalnya korban.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah hasil pemeriksaan digital forensik terhadap handphone korban. Dalam konferensi pers, ahli digital forensik menyatakan tidak ditemukan riwayat komunikasi yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Namun saat kami menanyakan isi komunikasi WhatsApp, ahli digital forensik menyatakan handphone tersebut tidak dapat diakses karena terkunci atau menggunakan password,” ujar Syamsul.
PBHI Sulsel menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta di lapangan. Nomor WhatsApp dalam handphone korban diketahui telah keluar dari grup WhatsApp dan tidak lagi terdaftar di aplikasi tersebut.
“Peristiwa itu terjadi saat handphone berada dalam penguasaan aparat dan dalam proses penyelidikan,” katanya.
PBHI Sulsel juga menyoroti temuan 14 item obat-obatan yang disampaikan dalam konferensi pers, termasuk obat penurun kolesterol. Menurut mereka, keluarga korban tidak pernah mengetahui atau diperlihatkan obat-obatan tersebut di lokasi kejadian.
“Kondisi ini menimbulkan keraguan mengenai asal-usul dan relevansi obat-obatan tersebut, serta memunculkan dugaan pembentukan narasi medis yang dipaksakan,” ujar Syamsul.
Selain itu, PBHI Sulsel menilai hak anak almarhum atas informasi perkara telah diabaikan. Sejak laporan dibuat pada 19 Oktober 2025, keluarga inti korban disebut tidak pernah menerima informasi resmi terkait perkembangan penyelidikan.
“SP2HP justru diberikan kepada pihak lain yang bukan keluarga inti, sementara anak almarhum baru mengetahui perkembangan perkara pada 8 Januari melalui kuasa hukumnya,” kata Syamsul.
PBHI Sulsel menilai kondisi tersebut mencerminkan adanya maladministrasi serta ketertutupan aparat penegak hukum. Atas berbagai kejanggalan tersebut, PBHI Sulawesi Selatan menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara kematian Afif Siraja dan menempuh langkah hukum lanjutan apabila diperlukan.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah mengungkap penyebab kematian Afif Siraja yang ditemukan meninggal dunia di Ruko Palupi Green Residence, Kota Palu, Minggu (19/10/2025).
Dilansir dari Bidhumas Polda Sulteng, jenazah Afif Siraja ditemukan di Jalan Padatkarya Blok A.5, Ruko Palupi Green Residence, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Polda Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar konferensi pers di Aula Rupatama Polda Sulteng, Selasa (13/1/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol Hendri Yulianto dan didampingi Kabid Dokkes Kombes Pol dr. Edy Saputra Hasibuan, dengan menghadirkan dokter forensik independen serta ahli toksikologi dan digital forensik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan medis, autopsi, uji laboratorium, serta keterangan dari 28 saksi, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat serangan jantung yang memicu mati lemas, tanpa ditemukan tanda kekerasan fisik, unsur racun, maupun indikasi tindak pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Winartono menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan proses hukum kepada aparat berdasarkan fakta dan bukti ilmiah.










