BERITAPERS || PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui jajaran yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit (RS) Fatima Parepare pada Senin (9/3/2026). Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah klarifikasi sekaligus upaya komunikasi antara pemerintah daerah dan pihak rumah sakit terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya aturan yang tidak memperbolehkan tenaga kerja perempuan mengenakan hijab saat bertugas.
Kunjungan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare serta pihak manajemen rumah sakit. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan terbuka guna memperoleh penjelasan langsung dari pihak rumah sakit terkait kebijakan internal yang menjadi perhatian publik tersebut.
Dalam kesempatan itu, Sekda Parepare Amarun Agung Hamka menyampaikan apresiasi kepada pihak RS Fatima yang selama ini telah memberikan kontribusi penting dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Parepare dan sekitarnya. Menurutnya, keberadaan rumah sakit tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung sistem pelayanan kesehatan di daerah.
Meski demikian, Hamka menegaskan bahwa pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan atau regulasi internal yang diterapkan oleh lembaga pelayanan publik, termasuk rumah sakit, tidak menimbulkan polemik ataupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa isu yang berkembang sebenarnya berkaitan dengan aturan penggunaan pakaian dinas bagi tenaga kerja di rumah sakit tersebut. Dalam praktiknya, pakaian dinas yang disediakan oleh pihak rumah sakit disebut tidak secara khusus mengakomodasi penggunaan hijab, sehingga memunculkan persepsi di masyarakat seolah-olah terdapat larangan bagi tenaga kerja perempuan untuk mengenakannya.
Menurut Hamka, persepsi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengambil langkah komunikasi dan pendekatan persuasif dengan pihak rumah sakit untuk memperoleh kejelasan mengenai kebijakan yang sebenarnya.
“Pemerintah daerah mengambil langkah persuasif terkait persoalan ini. Kami berharap ada tindak lanjut dari upaya yang telah dilakukan oleh Pemkot Parepare, baik melalui persuratan maupun pertemuan langsung dengan pihak yayasan yang menaungi rumah sakit,” ujar Hamka.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian Wali Kota Parepare, Tasming Hamid. Menurutnya, wali kota meminta agar jajaran pemerintah daerah segera memberikan penegasan dan klarifikasi terhadap regulasi yang berlaku di rumah sakit tersebut, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Hamka berharap pihak rumah sakit dapat segera menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kota Parepare sebagai bentuk klarifikasi terhadap isu yang beredar. Dengan adanya pernyataan tertulis tersebut, diharapkan persoalan ini dapat diselesaikan secara jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
“Kami berharap surat resmi segera dimasukkan, kalau bisa dalam pekan ini sudah ada, sehingga aturan yang berlaku dapat dibijaki secara tepat dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Fatima Parepare, Thomas Soharto, menegaskan bahwa pihak rumah sakit maupun yayasan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang melarang tenaga kerja perempuan mengenakan hijab saat menjalankan tugas pelayanan.
Menurutnya, isu yang berkembang kemungkinan muncul akibat kesalahpahaman terkait standar pakaian kerja yang berlaku di lingkungan rumah sakit.
“Kami tidak pernah, baik dari pihak yayasan maupun manajemen rumah sakit, menyinggung soal larangan berhijab bagi tenaga kerja perempuan,” tegas Thomas.
Ia juga menambahkan bahwa pihak rumah sakit sangat memahami pentingnya nilai toleransi serta kenyamanan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pihak manajemen berkomitmen untuk menjaga suasana kerja yang profesional sekaligus menghormati keberagaman yang ada.
Thomas menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan yayasan yang menaungi RS Fatima Parepare guna memperoleh penegasan resmi terkait kebijakan tersebut. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat memicu polemik di tengah masyarakat.
“Dalam waktu sesingkat-singkatnya kami akan meminta ketegasan dari pihak yayasan. Saya juga akan mendesak agar dibuat surat resmi yang ditujukan kepada Pemkot Parepare, sehingga persoalan ini bisa diselesaikan secara jelas,” jelasnya.
Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Parepare berharap sinergi dan hubungan baik antara pemerintah daerah dan RS Fatima Parepare tetap terjaga. Kerja sama yang harmonis dinilai sangat penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Pemkot Parepare juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat dengan memastikan setiap isu yang berkembang dapat disikapi secara bijak, proporsional, dan berdasarkan klarifikasi yang jelas dari pihak terkait.
Dengan adanya komunikasi terbuka antara pemerintah daerah dan pihak rumah sakit, diharapkan polemik yang sempat mencuat dapat segera diselesaikan, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh kesalahpahaman informasi. (MLP)










