BERITAPERS || LANRISANG, PINRANG – Kamis, 2 Juli 2026. Permasalahan utang piutang yang sempat terjadi antara dua warga Dusun Padang Lampe, Desa Samaulue, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, akhirnya berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kapolsubsektor Lanrisang. Penyelesaian tersebut ditandai dengan tercapainya kesepakatan damai serta pelunasan sisa utang oleh pihak yang bersangkutan.
Sebelumnya, kedua belah pihak telah membuat Surat Pernyataan Damai pada 1 Februari 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa utang yang semula berjumlah Rp14 juta telah dibayarkan sebagian sebesar Rp7 juta, sementara sisa pembayaran sebesar Rp7 juta disepakati akan dilunasi setelah musim panen padi.
Seiring berjalannya waktu, kesepakatan tersebut akhirnya dapat direalisasikan melalui pendekatan persuasif yang dilakukan Kapolsubsektor Lanrisang bersama unsur pemerintah desa dan tokoh masyarakat. Proses mediasi berlangsung dengan suasana kondusif, mengedepankan musyawarah, komunikasi yang baik, serta semangat kekeluargaan sehingga kedua belah pihak mencapai kata sepakat tanpa adanya tekanan maupun perselisihan lanjutan.
Dalam proses penyelesaian tersebut, pihak yang memiliki kewajiban telah melunasi sisa pembayaran utangnya sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Dengan terlaksananya pembayaran tersebut, kedua belah pihak menyatakan persoalan telah selesai secara tuntas dan tidak lagi memiliki tuntutan maupun keberatan di kemudian hari.
Kapolsubsektor Lanrisang IPDA Irwan Asmadi, mengatakan bahwa penyelesaian permasalahan melalui jalur mediasi merupakan langkah yang efektif dalam menjaga hubungan baik antarwarga sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Kami selalu mengedepankan penyelesaian secara musyawarah terhadap persoalan yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Alhamdulillah, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik sehingga tercapai kesepakatan dan pembayaran dapat diselesaikan dengan tuntas. Kami berharap persoalan ini menjadi pelajaran agar setiap bentuk transaksi dilakukan secara terbuka dan saling menjaga komitmen,” ujarnya.
Dengan berakhirnya persoalan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk kembali menjalin hubungan baik sebagai sesama warga dan berkomitmen menjaga keharmonisan di lingkungan masyarakat.
Penyelesaian damai ini diharapkan menjadi contoh bahwa setiap persoalan di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan itikad baik dari semua pihak, sehingga tercipta rasa aman, persatuan, dan ketenteraman di lingkungan Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang. (MLP)










