BERITAPERS.COM || Opini – Penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS bukan sekadar tindakan administratif. Ia adalah konsekuensi dari cara negara memandang tanggung jawabnya. Ketika jutaan orang kehilangan status jaminan kesehatan dalam satu keputusan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar validitas data, tetapi keselamatan jiwa.
Faktanya, sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan. Lebih dari 100 pasien cuci darah terdampak karena status kepesertaan mereka tiba tiba tidak aktif (kompas.id) Bagi pasien gagal ginjal, satu kali saja tertunda berarti risiko fatal. Dalam konteks ini, istilah “pemutakhiran data” kehilangan makna kemanusiaannya.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial disebut sebagai pihak yang menonaktifkan data tersebut (nasional.kompas.com). Alasannya adalah verifikasi dan penyesuaian data. Reaktivasi dimungkinkan melalui Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan (beritasatu.com). Secara administratif tampak prosedural. Namun secara substantif, negara sedang memindahkan beban pembuktian kemiskinan kepada rakyat yang sedang sakit.
Di sisi lain, rumah sakit diminta tetap menerima pasien. Wakil Menteri Kesehatan menyatakan RS tidak boleh menolak pasien cuci darah meski kepesertaan nonaktif (cnnindonesia.com). Akan tetapi, secara sistem pembiayaan, klaim tidak bisa diproses jika status tidak aktif. Artinya, negara memerintahkan pelayanan tanpa memastikan penjamin biaya. Ini bukan solusi, melainkan kontradiksi kebijakan.
Kritik juga datang dari YLKI yang menilai kebijakan ini berpotensi membahayakan pasien rentan dan penderita penyakit kronis karena akses layanan dapat terhenti secara mendadak (tirto.id). YLKI menegaskan bahwa proses pemutakhiran data tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat atas kesehatan.
Kritik ini penting, sebab ia menunjukkan bahwa problemnya bukan sekadar teknis verifikasi, tetapi desain kebijakan yang tidak menempatkan keselamatan pasien sebagai titik tolak utama. Ketika mekanisme administrasi lebih dipentingkan daripada mekanisme perlindungan, maka yang terjadi adalah disorientasi tanggung jawab negara.
Situasi di lapangan memperkuat kritik tersebut. Warga dilaporkan kalang kabut saat jaminan kesehatan tiba tiba tidak aktif dan mereka harus kembali mengurus berkas di tengah kondisi sakit (kompas.id).
Dalam perspektif tanggung jawab publik, fakta ini menunjukkan adanya celah serius antara kebijakan pusat dan realitas pelayanan. Fakta-fakta ini menegaskan satu hal: sistem yang ada tidak dibangun di atas prinsip penjagaan jiwa, tetapi pada logika administrasi dan keberlanjutan finansial.
Kapitalisme tak pernah berpihak pada rakyat
Dalam sistem kapitalisme, kesehatan diposisikan sebagai sektor jasa yang tunduk pada mekanisme pembiayaan dan keseimbangan anggaran. Negara tidak hadir sebagai penanggung jawab langsung kebutuhan rakyat, melainkan sebagai regulator dan fasilitator skema asuransi sosial.
Pelayanan kesehatan dipisahkan dari kewajiban negara dan dialihkan ke sistem iuran, premi, dan klaim.
Konsekuensinya bersifat sistemik. Pertama, akses layanan bergantung pada status kepesertaan dan kemampuan bayar.
Kedua, keberlanjutan pelayanan ditentukan oleh stabilitas keuangan lembaga pengelola, bukan oleh urgensi kebutuhan pasien. Ketiga, setiap kebijakan pemutakhiran data, efisiensi anggaran, atau penyesuaian fiskal berpotensi langsung memengaruhi hak rakyat atas layanan kesehatan.
Dalam kerangka ini, wajar jika negara lebih sibuk memastikan validitas data daripada memastikan kesinambungan pelayanan. Karena yang dijaga adalah keseimbangan sistem pembiayaan, bukan penjagaan jiwa secara langsung. Akibatnya, ketika status administrasi bermasalah, akses layanan terputus. Hak hidup tunduk pada validasi data, dan keselamatan manusia menjadi variabel dalam neraca keuangan.
Negara seharusnya menjadi penanggung jawab langsung atas kebutuhan pokok rakyat, bukan sekadar regulator sistem pembiayaan. Ketika tanggung jawab itu dialihkan kepada mekanisme badan semi-korporatif, maka orientasi efisiensi dan stabilitas anggaran akan selalu berhadapan dengan kebutuhan riil manusia. Dalam kondisi seperti ini, rakyat miskin berada pada posisi paling lemah.
Islam Menjamin Kesehatan
Dalam perspektif Islam, kesehatan adalah kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi negara. Negara tidak menunggu status administratif aktif atau tidak aktif. Negara menjamin pelayanan kesehatan bagi setiap individu secara langsung dan gratis karena penjagaan jiwa (hifz an-nafs) adalah kewajiban syar’i.
Pembiayaan layanan tersebut bersumber dari baitulmal: dari pos fai, kharaj, dan pengelolaan kepemilikan umum. Jika dana pada pos tersebut tidak mencukupi sementara ada kebutuhan yang bersifat darurat dan membahayakan jiwa, negara boleh memungut pajak secara temporer untuk menutupnya. Dengan mekanisme ini, tidak ada alasan administratif untuk menghentikan pelayanan.
Masalah penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS menunjukkan bahwa dalam sistem hari ini, jaminan kesehatan bersifat kondisional. Ia aktif selama data sesuai. Ia hilang ketika verifikasi berubah. Padahal kebutuhan kesehatan tidak pernah menunggu validasi. Karena itu, persoalannya bukan sekadar memperbaiki data atau mempercepat reaktivasi. Persoalannya adalah paradigma.
Apakah negara memandang kesehatan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi tanpa syarat, atau sebagai beban anggaran yang harus dikontrol melalui seleksi administratif? Negara yang benar adalah negara yang menjadikan keselamatan rakyat sebagai prioritas.






















Discussion about this post