Beritapers.com.Jakarta, 26 Maret 2026 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait penetapan suku bunga.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Jakarta, pada Kamis (26/3/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Rhido Rusmadi, bersama delapan anggota majelis lainnya.
Perkara ini menjadi salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat luas, khususnya pengguna layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa seluruh 97 terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pelanggaran tersebut terkait dengan praktik penetapan harga, dalam hal ini suku bunga pinjaman, yang diduga dilakukan secara bersama-sama sehingga mengurangi persaingan di pasar layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi.
Dalam putusannya, Majelis Komisi menetapkan:
Menyatakan Terlapor I hingga Terlapor XCVII terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp755 miliar kepada seluruh terlapor.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut industri fintech yang berkembang pesat dan banyak digunakan masyarakat. Praktik penetapan bunga yang tidak kompetitif dinilai dapat merugikan konsumen serta menghambat terciptanya ekosistem keuangan digital yang sehat.
KPPU menegaskan bahwa putusan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga iklim usaha yang adil dan transparan di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa siaran pers resmi yang lebih lengkap akan dirilis dalam waktu dekat. Pihak KPPU juga membuka peluang bagi media untuk mendapatkan keterangan tambahan maupun wawancara lanjutan.
“Kami berharap informasi ini dapat membantu menyebarluaskan upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia,” ujarnya.










