• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Sidang Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang, Tim Advokat Sebut Dakwaan Keliru Secara Fundamental

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
5 Mei 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang, Tim Advokat Sebut Dakwaan Keliru Secara Fundamental
80
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Beritapers.com.Makassar – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang periode 2021–2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (5/5/2026).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim advokat para terdakwa, yang terdiri dari komisioner dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner BAZNAS Enrekang.

Juru Bicara Tim Advokat, Hasri Jack, menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Enrekang mengandung kekeliruan mendasar, baik dari sisi objek perkara, penerapan hukum, maupun proses pembuktian.

“Perkara ini sejak awal dibangun di atas konstruksi hukum yang keliru secara fundamental,” ujar Hasri dalam persidangan.

Menurut tim advokat, kesalahan utama terletak pada penempatan dana ZIS sebagai bagian dari keuangan negara. Padahal, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para ahli, dana ZIS merupakan dana umat yang tidak termasuk dalam kategori APBN maupun APBD.

Dalam persidangan, para ahli—termasuk yang dihadirkan oleh JPU—disebut sepakat bahwa dana ZIS bukan sumber penerimaan negara dan tidak tercatat dalam sistem keuangan negara. Hal ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menegaskan zakat sebagai dana keagamaan milik umat.

Atas dasar itu, tim advokat menilai terjadi error in objecto atau kekeliruan dalam menentukan objek perkara.

“Jika dana ZIS bukan keuangan negara, maka unsur merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi otomatis tidak terpenuhi,” tegasnya.

Selain itu, mereka juga menyoroti adanya error in foro atau kekeliruan dalam penentuan forum peradilan. Menurut mereka, perkara ini semestinya tidak diperiksa di pengadilan tipikor, melainkan dalam rezim hukum pengelolaan zakat.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

Tim advokat juga membantah terpenuhinya unsur “setiap orang” dalam dakwaan. Mereka menyebut para terdakwa tidak bertindak secara individual, melainkan melalui mekanisme kolektif-kolegial dalam rapat pleno pengurus BAZNAS.

“Tidak ada tindakan personal ataupun dominasi kehendak individu yang bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana,” kata Hasri.

Terkait unsur “menyalahgunakan wewenang”, tim advokat menilai hal itu tidak terbukti. Seluruh kebijakan disebut diambil melalui prosedur yang sah dan sesuai ketentuan pengelolaan zakat.

Mereka juga menegaskan tidak ada unsur mens rea atau niat jahat, serta seluruh dana telah disalurkan kepada mustahik sesuai ketentuan syariah.

Hal serupa disampaikan terkait unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain”. Dalam persidangan, disebut tidak ditemukan adanya aliran dana kepada para terdakwa maupun peningkatan kekayaan pribadi.

Saksi-saksi, baik dari internal BAZNAS maupun penerima manfaat, juga disebut konsisten menyatakan bahwa dana disalurkan sesuai peruntukannya.

Tim advokat turut menyinggung hasil audit akuntan publik yang setiap tahun memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan dana BAZNAS Enrekang.

Di sisi lain, mereka mengkritisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.

Audit tersebut dinilai cacat hukum karena auditor disebut tidak memiliki sertifikasi audit syariah dan tidak melakukan verifikasi langsung ke penerima manfaat.

“Perhitungan kerugian negara harus nyata dan pasti, bukan asumsi,” ujar tim advokat, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Tim advokat juga menyoroti kesamaan nilai kerugian negara sebesar Rp13,44 miliar antara laporan awal penyidik dan hasil audit inspektorat. Menurut mereka, hal itu menimbulkan pertanyaan terkait independensi audit.

Selain itu, mereka mempertanyakan legalitas sejumlah alat bukti. Disebutkan, dokumen telah dikuasai penyidik sejak Februari hingga Juli 2025, sementara izin penyitaan dari pengadilan baru diperoleh pada Desember 2025.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan KUHAP dan prinsip due process of law,” tegasnya.

Dalam pledoinya, tim advokat menyimpulkan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Mereka pun memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, demi menjunjung asas legalitas, kepastian hukum, dan keadilan.

(Irsan).

Post Views: 394
Tags: AdvokatBaznasDakwaanDanaEnrekangFundamentalKeliruKorupsiSebutSecaraSidangTimZIS
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
4 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Pemkot Parepare Intensifkan Pembersihan Drainase, Dorong Kesadaran Kolektif Masyarakat Jaga Lingkungan

Pemkot Parepare Intensifkan Pembersihan Drainase, Dorong Kesadaran Kolektif Masyarakat Jaga Lingkungan

27 April 2026
Jumat Berkah di Masjid As-Safar Jadi Momentum Berbagi Usai Salat Perdana

Jumat Berkah di Masjid As-Safar Jadi Momentum Berbagi Usai Salat Perdana

15 Agustus 2026
Ketika Hujan Terlalu Rajin dan Selimut Terlalu Setia

Ketika Hujan Terlalu Rajin dan Selimut Terlalu Setia

8 Januari 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?