Beritapers.com.Makassar – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang periode 2021–2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (5/5/2026).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim advokat para terdakwa, yang terdiri dari komisioner dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner BAZNAS Enrekang.
Juru Bicara Tim Advokat, Hasri Jack, menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Enrekang mengandung kekeliruan mendasar, baik dari sisi objek perkara, penerapan hukum, maupun proses pembuktian.
“Perkara ini sejak awal dibangun di atas konstruksi hukum yang keliru secara fundamental,” ujar Hasri dalam persidangan.
Menurut tim advokat, kesalahan utama terletak pada penempatan dana ZIS sebagai bagian dari keuangan negara. Padahal, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para ahli, dana ZIS merupakan dana umat yang tidak termasuk dalam kategori APBN maupun APBD.
Dalam persidangan, para ahli—termasuk yang dihadirkan oleh JPU—disebut sepakat bahwa dana ZIS bukan sumber penerimaan negara dan tidak tercatat dalam sistem keuangan negara. Hal ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menegaskan zakat sebagai dana keagamaan milik umat.
Atas dasar itu, tim advokat menilai terjadi error in objecto atau kekeliruan dalam menentukan objek perkara.
“Jika dana ZIS bukan keuangan negara, maka unsur merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi otomatis tidak terpenuhi,” tegasnya.
Selain itu, mereka juga menyoroti adanya error in foro atau kekeliruan dalam penentuan forum peradilan. Menurut mereka, perkara ini semestinya tidak diperiksa di pengadilan tipikor, melainkan dalam rezim hukum pengelolaan zakat.
Tim advokat juga membantah terpenuhinya unsur “setiap orang” dalam dakwaan. Mereka menyebut para terdakwa tidak bertindak secara individual, melainkan melalui mekanisme kolektif-kolegial dalam rapat pleno pengurus BAZNAS.
“Tidak ada tindakan personal ataupun dominasi kehendak individu yang bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana,” kata Hasri.
Terkait unsur “menyalahgunakan wewenang”, tim advokat menilai hal itu tidak terbukti. Seluruh kebijakan disebut diambil melalui prosedur yang sah dan sesuai ketentuan pengelolaan zakat.
Mereka juga menegaskan tidak ada unsur mens rea atau niat jahat, serta seluruh dana telah disalurkan kepada mustahik sesuai ketentuan syariah.
Hal serupa disampaikan terkait unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain”. Dalam persidangan, disebut tidak ditemukan adanya aliran dana kepada para terdakwa maupun peningkatan kekayaan pribadi.
Saksi-saksi, baik dari internal BAZNAS maupun penerima manfaat, juga disebut konsisten menyatakan bahwa dana disalurkan sesuai peruntukannya.
Tim advokat turut menyinggung hasil audit akuntan publik yang setiap tahun memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan dana BAZNAS Enrekang.
Di sisi lain, mereka mengkritisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
Audit tersebut dinilai cacat hukum karena auditor disebut tidak memiliki sertifikasi audit syariah dan tidak melakukan verifikasi langsung ke penerima manfaat.
“Perhitungan kerugian negara harus nyata dan pasti, bukan asumsi,” ujar tim advokat, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Tim advokat juga menyoroti kesamaan nilai kerugian negara sebesar Rp13,44 miliar antara laporan awal penyidik dan hasil audit inspektorat. Menurut mereka, hal itu menimbulkan pertanyaan terkait independensi audit.
Selain itu, mereka mempertanyakan legalitas sejumlah alat bukti. Disebutkan, dokumen telah dikuasai penyidik sejak Februari hingga Juli 2025, sementara izin penyitaan dari pengadilan baru diperoleh pada Desember 2025.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan KUHAP dan prinsip due process of law,” tegasnya.
Dalam pledoinya, tim advokat menyimpulkan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Mereka pun memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, demi menjunjung asas legalitas, kepastian hukum, dan keadilan.
(Irsan).





















Discussion about this post