Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar membebaskan enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021-2024.
Hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (7/5/2026) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan unsur pidana korupsi dalam perkara tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Memutuskan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” demikian amar putusan majelis hakim.
Enam terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Plt Ketua Baznas Enrekang Syawal Sitonda, Ketua Baznas Enrekang periode 2021-2026 Junwar, Ilham Kadir, serta tiga komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2024 masing-masing Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kamaruddin.
Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar mereka segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Hakim turut memulihkan hak, harkat, serta martabat para terdakwa.
Kuasa hukum para terdakwa menyambut baik putusan tersebut. Juru Bicara Tim Advokat terdakwa, Hasri Jack, menilai majelis hakim telah objektif dalam memeriksa perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang independen dalam menilai alat bukti, keterangan saksi, maupun pendapat ahli selama persidangan,” ujar Hasri
kepada wartawan usai sidang.
Menurut Hasri, sejak awal pihaknya meyakini unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi dalam perkara tersebut. Sebab, dana zakat, infak, dan sedekah disebut bukan bagian dari keuangan negara.
Ia mengatakan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan juga memperkuat argumentasi tersebut. Para ahli disebut menegaskan bahwa dana ZIS bukan penerimaan negara dan pengelolaannya dilakukan lembaga di luar struktur pemerintahan.
Hasri bahkan menilai perkara itu sejak awal mengandung kekeliruan mendasar atau error in objecto. Menurutnya, objek perkara yang dipersoalkan tidak memenuhi unsur keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.
“Majelis hakim melihat persoalan ini secara jernih sehingga menyimpulkan tidak ada unsur kerugian negara maupun penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Tim kuasa hukum berharap putusan bebas tersebut menjadi rujukan dalam penanganan perkara serupa, khususnya terkait pengelolaan dana keagamaan seperti zakat, infak, dan sedekah. Mereka juga meminta aparat penegak hukum lebih hati-hati dan proporsional dalam menangani kasus serupa.
Minta Dilakukan Eksaminasi
Usai sidang, Hasri Jack turut meminta dilakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara tersebut. Ia menduga ada unsur kriminalisasi dalam proses hukum yang berjalan.
Hasri meminta pengawas internal kejaksaan, Kejaksaan Agung, hingga Komisi III DPR RI memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelaporan, penyidikan, hingga penuntutan perkara itu.
Sementara itu, Junwar mengaku bersyukur atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim. Ia mengaku sejak awal yakin kebenaran akan terungkap dalam persidangan.
“Kami selalu berusaha menjalani proses hukum dengan pikiran positif dan semangat mencari keadilan,” ujar Junwar.
Ia pun berterima kasih kepada majelis hakim yang telah membebaskan dirinya bersama lima terdakwa lainnya dari seluruh tuduhan korupsi dana ZIS Baznas Enrekang.
(Irsan).





















Discussion about this post