• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Majelis Hakim Nyatakan Dana ZIS Bukan Kerugian Negara, 6 Terdakwa Bebas

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
7 Mei 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Majelis Hakim Nyatakan Dana ZIS Bukan Kerugian Negara, 6 Terdakwa Bebas
78
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar membebaskan enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021-2024.

Hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (7/5/2026) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan unsur pidana korupsi dalam perkara tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Memutuskan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” demikian amar putusan majelis hakim.

Enam terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Plt Ketua Baznas Enrekang Syawal Sitonda, Ketua Baznas Enrekang periode 2021-2026 Junwar, Ilham Kadir, serta tiga komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2024 masing-masing Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kamaruddin.

Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar mereka segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Hakim turut memulihkan hak, harkat, serta martabat para terdakwa.

Kuasa hukum para terdakwa menyambut baik putusan tersebut. Juru Bicara Tim Advokat terdakwa, Hasri Jack, menilai majelis hakim telah objektif dalam memeriksa perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang independen dalam menilai alat bukti, keterangan saksi, maupun pendapat ahli selama persidangan,” ujar Hasri
kepada wartawan usai sidang.

Menurut Hasri, sejak awal pihaknya meyakini unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi dalam perkara tersebut. Sebab, dana zakat, infak, dan sedekah disebut bukan bagian dari keuangan negara.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

Ia mengatakan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan juga memperkuat argumentasi tersebut. Para ahli disebut menegaskan bahwa dana ZIS bukan penerimaan negara dan pengelolaannya dilakukan lembaga di luar struktur pemerintahan.

Hasri bahkan menilai perkara itu sejak awal mengandung kekeliruan mendasar atau error in objecto. Menurutnya, objek perkara yang dipersoalkan tidak memenuhi unsur keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.

“Majelis hakim melihat persoalan ini secara jernih sehingga menyimpulkan tidak ada unsur kerugian negara maupun penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Tim kuasa hukum berharap putusan bebas tersebut menjadi rujukan dalam penanganan perkara serupa, khususnya terkait pengelolaan dana keagamaan seperti zakat, infak, dan sedekah. Mereka juga meminta aparat penegak hukum lebih hati-hati dan proporsional dalam menangani kasus serupa.

Minta Dilakukan Eksaminasi
Usai sidang, Hasri Jack turut meminta dilakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara tersebut. Ia menduga ada unsur kriminalisasi dalam proses hukum yang berjalan.

Hasri meminta pengawas internal kejaksaan, Kejaksaan Agung, hingga Komisi III DPR RI memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelaporan, penyidikan, hingga penuntutan perkara itu.

Sementara itu, Junwar mengaku bersyukur atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim. Ia mengaku sejak awal yakin kebenaran akan terungkap dalam persidangan.

“Kami selalu berusaha menjalani proses hukum dengan pikiran positif dan semangat mencari keadilan,” ujar Junwar.

Ia pun berterima kasih kepada majelis hakim yang telah membebaskan dirinya bersama lima terdakwa lainnya dari seluruh tuduhan korupsi dana ZIS Baznas Enrekang.

(Irsan).

Post Views: 276
Tags: 6 TerdakwaBebasDanaHakimKerugianMajelisNegaraZIS
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
4 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Pos TNI AL Pinrang Imbau Nelayan Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Sulsel

Pos TNI AL Pinrang Imbau Nelayan Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Sulsel

27 Desember 2025
Tingkatkan Kualitas Layanan, Kasi Pengadaan Tanah Pimpin Briefing Front Office

Tingkatkan Kualitas Layanan, Kasi Pengadaan Tanah Pimpin Briefing Front Office

8 Juli 2025
Dukung Pelaksanaan Ops Keselamatan Pallawa-2026, Sidokkes Polres Gowa Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel

Dukung Pelaksanaan Ops Keselamatan Pallawa-2026, Sidokkes Polres Gowa Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel

4 Februari 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?