• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Sorot

Dramatisasi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare, M. Nasir Dollo Soroti Legalitas Perwali 43 Tahun 2020

Ismail Waru by Ismail Waru
13 Mei 2026
in Berita Sorot
Reading Time: 2 mins read
0
Dramatisasi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare, M. Nasir Dollo Soroti Legalitas Perwali 43 Tahun 2020
81
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || PAREPARE — Rabu, 13 Mei 2026.bPolemik terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare kembali menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai pandangan hukum yang mempertanyakan legalitas pembayaran tunjangan tersebut selama beberapa tahun anggaran terakhir. Di tengah berkembangnya proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum, sejumlah kalangan menilai persoalan ini tidak semestinya digiring menjadi drama hukum yang berlebihan apabila dasar regulasi yang digunakan masih sah dan berlaku.

Sorotan utama tertuju pada keberadaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare Nomor 43 Tahun 2020 yang selama ini dijadikan landasan hukum pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Parepare. Menurut pandangan sejumlah pemerhati hukum, kedudukan aturan tersebut sesungguhnya cukup jelas dan tidak serumit persepsi yang berkembang di ruang publik.

Salah satu tanggapan datang dari praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, M. Nasir Dollo. Ia menilai inti persoalan hanya berada pada satu pertanyaan mendasar, yakni apakah Perwali Nomor 43 Tahun 2020 sah secara hukum atau tidak. Menurutnya, apabila peraturan tersebut masih sah dan belum pernah dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku, maka seluruh tindakan administrasi yang dilaksanakan berdasarkan regulasi tersebut juga memiliki dasar hukum yang kuat.

“Persoalan ini jangan didramatisasi seolah seluruh kebijakan otomatis menjadi tindak pidana. Dalam negara hukum, selama aturan itu sah dan belum dibatalkan, maka pelaksanaannya juga harus dipandang sah,” ujar M. Nasir Dollo.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Perwali sebagai produk hukum daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahan-perubahannya. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa peraturan kepala daerah diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dibentuk berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang diberikan.

Menurut M. Nasir Dollo, Perwali Parepare Nomor 43 Tahun 2020 memiliki dasar hukum yang cukup kuat karena merujuk pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ia menekankan bahwa pada Pasal 17 ayat (6) PP Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas disebutkan bahwa ketentuan mengenai besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD diatur melalui Peraturan Kepala Daerah. Ketentuan tersebut dinilai menjadi bentuk pendelegasian kewenangan langsung kepada pemerintah daerah untuk menetapkan besaran tunjangan perumahan melalui Perwali.

“Kalau dasar hukumnya jelas dan merupakan delegasi dari aturan yang lebih tinggi, maka pembayaran tunjangan itu secara administratif memiliki legitimasi. Jangan kemudian semua kebijakan langsung diasumsikan merugikan negara tanpa kajian hukum yang objektif,” katanya.

M. Nasir Dollo juga menyoroti berkembangnya opini publik setelah adanya pernyataan aparat penegak hukum yang menyebut kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, pernyataan seperti itu seharusnya disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan adanya penghakiman sebelum proses hukum selesai.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

21 September 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

20 September 2026
KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

20 September 2026
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

19 September 2026
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

18 September 2026

“Penegakan hukum tentu harus dihormati, tetapi asas praduga tak bersalah juga wajib dijaga. Jangan sampai muncul kesan kriminalisasi terhadap kebijakan administratif yang dibuat berdasarkan regulasi resmi pemerintah daerah,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa dalam praktik hukum administrasi negara, tindakan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan aturan yang sah pada prinsipnya tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Karena itu, proses hukum yang berjalan diharapkan mampu membedakan antara kesalahan administratif, kebijakan pemerintahan, dan unsur pidana.

Di sisi lain, sejumlah kalangan tetap mendorong agar seluruh proses berjalan secara transparan dan profesional guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam implementasi kebijakan tersebut. Penegakan hukum yang akuntabel dinilai penting agar polemik tunjangan perumahan DPRD Parepare tidak berkembang menjadi kegaduhan politik maupun konflik opini berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, polemik tersebut masih menjadi perbincangan hangat di Kota Parepare, terutama terkait batas antara kebijakan administratif pemerintahan dan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. (MLP)

Post Views: 341
Tags: Dramatisasi TunjunganMasir DolloPerumahan DPRD PareparePerwali 43 Tahun 2020Soroti Legalitas
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 
Berita Sorot

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

by Syamsir
2 hari ago
0

BERITAPERS.COM || Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum...

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

by Syamsir
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || MAKASSAR, Sabtu (19/9/2026) — Suasana di lingkungan Kantor Polsek Mamajang, Kota Makassar, menjadi sangat tegang malam ini. Ratusan pengemudi ojek online dari berbagai komunitas berkumpul secara...

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

3 hari ago
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

4 hari ago
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

5 hari ago
Load More

Related News

Air Bah Mendadak di Sungai Kalimborang, Dua Wisatawan Hilang Terseret Arus

Air Bah Mendadak di Sungai Kalimborang, Dua Wisatawan Hilang Terseret Arus

30 Maret 2026
Kakorlantas-Menhub Pantau Hari Pertama Operasi Ketupat 2025

Kakorlantas-Menhub Pantau Hari Pertama Operasi Ketupat 2025

24 Maret 2025
Keren! Pemuda Bulukumba Ciptakan Film AI Humanis, Polres Raih Juara I Nasional

Keren! Pemuda Bulukumba Ciptakan Film AI Humanis, Polres Raih Juara I Nasional

8 Agustus 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?