BERITAPERS || GOWA – Tim penyidik Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa baru saja melaksanakan kegiatan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus dugaan penganiayaan yang tengah ditangani.
Dalam proses olah TKP tersebut, penyidik tidak hanya mengumpulkan bukti terkait insiden penganiayaan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap isu atau motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Sebelumnya, beredar informasi dan tuduhan yang menyudutkan pihak korban—yang juga diduga sebagai pelaku dalam narasi yang beredar—terkait adanya dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di lokasi kejadian.
Namun, berdasarkan pantauan langsung dan Keterangan Warga di lapangan Selasa/06/2026, tuduhan mengenai penimbunan solar tersebut terbukti tidak benar alias terbantahkan.
“Disini tidak ada gudang solar pak karna saya sudah lama tinggal disini silahkan kita periksa pak, disini hanya tempat pembuatan batu merah pak” Ujar salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya
Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi yang menjadi pusat perhatian, penyidik mendapati bahwa area tersebut bukanlah lokasi penyimpanan atau penimbunan BBM ilegal. Sebaliknya, lokasi tersebut merupakan tempat produksi batu-bata (batu merah) yang dikelola oleh warga setempat.
“Hasil olah TKP menunjukkan bahwa tempat tersebut adalah tempat pembuatan batu-bata. Ini merupakan salah satu mata pencaharian utama warga sekitar untuk menopang ekonomi keluarga,” ujar salah satu perwakilan tim penyidik di lokasi.
Temuan ini menjadi catatan penting bagi pihak kepolisian agar tidak terpengaruh oleh isu atau informasi sepihak yang belum terverifikasi kebenarannya. Polres Gowa menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan berbasis fakta lapangan.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan penganiayaan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti fisik yang ditemukan di lokasi.
Pihak Polres Gowa juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum tentu benar dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum dinyatakan selesai.






















Discussion about this post