BERITAPERS || JAKARTA – Tim Hukum Penggugat Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dari Paranusa Law Firm secara resmi melayangkan surat kelembagaan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Surat bernomor Tanda Terima: 3301/PLF/VII/2026 tersebut diterima langsung oleh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Agung RI atas nama Chika. Langkah hukum ini ditempuh guna menyampaikan Permohonan Penghormatan terhadap Proses Peradilan dan Pemberitahuan Resmi terkait Perkara Perdata yang tengah berproses di tingkat pertama.
Surat resmi tersebut menggarisbawahi bahwa hingga saat ini perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm masih berproses aktif di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa. Gugatan perdata tersebut secara substansial menguji legalitas tiga materi utama yang menjadi pijakan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Kuasa Hukum Penggugat dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, S.H., menegaskan optimisme pihaknya terhadap independensi institusi Mahkamah Agung dalam menyikapi dinamika hukum dan politik di Daerah Kabupaten Gowa.
”Kami optimistis Mahkamah Agung sebagai benteng utama pemegang kekuasaan kehakiman akan menempatkan asas kepastian hukum sebagai landasan utama. Kami percaya MA berdiri di atas prinsip independensi peradilan dan supremasi hukum sebagaimana amanat konstitusi,” ujar tim kuasa hukum Paranusa Law Firm, Masnawi Muhiddin.
Muallim Bahar, S.H., turut menyayangkan sikap Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang terkesan terburu-buru membacakan kesimpulan akhir di tengah bergulirnya proses sidang perdata di PN Sungguminasa.
”Dari sudut pandang kami, Pansus Hak Angket memilih untuk tetap menyimpulkan hasil kerjanya meskipun proses gugatan perdata atas materi angket tersebut masih berjalan di pengadilan dan belum berputusan tetap (inkracht). Padahal penyelesaian melalui mekanisme peradilan adalah bagian inti dari prinsip negara hukum yang wajib dihormati seluruh penyelenggara negara,” tutur Muallim Bahar.
Pihak Paranusa Law Firm menekankan bahwa penyampaian surat ke Mahkamah Agung ini menjadi pijakan krusial agar MA memberikan atensi atas proses hukum yang belum usai, guna mencegah lahirnya keputusan yang melangkahi kewenangan peradilan maupun berdampak fatal terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
”Negara ini adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu kepastian hukum harus menjadi landasan utama. Kami dari Paranusa Law Firm memastikan akan terus mengawal perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm hingga berkekuatan hukum tetap demi menjaga koridor konstitusi dan due process of law,” tegasnya.




















Discussion about this post