BERITAPERS.COM || Gowa- Bahwa klien kami ini atas nama Rezki Amaliah, salah satu owner skincare. Dan di mana telah melaporkan salah satu owner skincare juga terhadap atas dugaan penipuan penggelapan sebesar kurang lebih mencapai Rp 400 juta.
Kemudian, laporan tersebut masuk pada 23 Desember 2025 dan kemudian ditetapkan tersangka baru-baru ini. Dan dipanggil dua kali namun mangkir yang bersangkutan.
Kami sudah koordinasi sama penyidik, namun di pihak tersangka dua kali mangkir dan tidak memberikan konfirmasi terkait dengan ketidakhadirannya.
Nah, kami meminta agar Polres, dalam hal ini penyidik, agar segera menangkap pelaku tersebut. Karena tersangka ini kami lihat di luar sana, itu masih eksis. Kemudian seakan ada efek pembiaran terhadap pelaku tersebut.
Nah, klien kami ini merasa dirugikan dan minta kepastian hukum terhadap penyidik agar segera melakukan penangkapan secepatnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap pelaku ini.
Jadi kronologi awal itu, klien kami ini ditawari kerja sama untuk membeli produk skincare. Nah, kemudian dari berbagai macam alasan dari pihak iming-iming pelaku, kemudian tergiurlah klien kami. Lalu memesan sampai ribuan paket.
Dalam perjalanannya, setelah uang masuk, itu tidak ada satupun paket yang datang. Nah, sehingga sampai bertahun-tahun pernah dimediasi apa dan lain sebagainya, hanya saja yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak ada keinginan untuk melakukan penggantian.
Nah, dalam perjalanan pula, kami selalu menanti-nanti karena ini sudah beberapa tahun berjalan, tapi memang sangat tidak kooperatif. Makanya klien kami melaporkan terkait dengan dugaan penipuan penggelapan.
Ini dari tahun 2025. Jadi ada res satu tahun. Ada res satu tahun, kemudian dari berbagai komunikasi yang dibangun antara klien saya dengan tersangka itu, ah kemudian ah klien saya terus mengupayakan untuk meminta pertanggungjawaban, namun dalam perjalanan ini tidak ada sama sekali pertanggungjawaban dari pihak tersangka.
Iya, jadi awal itu ada, ini bervariasi. Sampai nominalnya masuk pada angka Rp400 juta. Jadi awal itu dimintai sampai kurang lebih ada Rp100 juta. Kemudian ada sampai Rp300 juta.
Nah, namun ada juga beberapa yang pernah untuk dikembalikan, gitu.
Dan sempat juga ditawari ada bisnis BBM solar. Namun klien kami pada saat itu juga terlena dan mempercayai.
Nah, dalam perjalanan juga diketahui ternyata tidak ada bisnis tersebut, namun uang sudah masuk.
Hanya saja untuk membuka itu, masuk ke bisnis skincare. Kami tidak tahu seperti apa polanya tersangka tersebut.
Namun dalam perjalanan ini, dia diiming-imingi bahwa paket tersebut yang modelnya murah dan lain-lain sebagainya, nah kemudian mengajak bisnis dengan keuntungan besar.
Dia memesan sampai ribuan paket dan satupun paket tidak kembali.
Itu, itu dari 1 tahun yang lalu.
Ada 1.000 paket. Kalau total riil sekarang itu ada Rp361 juta kerugian. Yang lebih dari yang sekitar Rp40 juta atau Rp35 jutaan itu, itu kerugian kecil-kecil saja.
Itu, tapi yang paling riil itu yang besar yang diserahkan itu ada Rp361 juta.
Los kontak. Kalau dari pihak klien kami itu los kontak. Kami sepenuhnya menyerahkan kepada penyidik. Hanya saja setelah penetapan tersangka ini dilakukan minggu lalu, sudah diberikan dua kali kesempatan untuk menghadiri panggilan tersangka, namun tetap mangkir.
Dan ini pun di panggilan kedua beberapa hari lalu, itu pada hari Senin, dan diberikan kesempatan sampai hari Jumatnya tidak hadir. Itu panggilan kedua tersangkanya. Makanya tidak kooperatif.
Yang saya bingungkan kenapa tersangka ini tidak ditahan, tidak ditangkap. Padahal kami ada bukti bahwa yang bersangkutan ini leluasa menjual produknya di luar sana. Itu ada apa?
Tidak ada. Hanya diperlihatkan. Awalnya itu diperlihatkan bahwa produknya itu seperti ini modelnya. Namun begitu dipesan, tidak ada yang datang.
Kalau untuk alamatnya itu dia, eh Gowa. Gowa, ada juga daerah Makassar. Jadi dia enggak terlalu menetap ya, ada dua tempat kerjanya ini.
Jadi awalnya itu klien saya ini, eh dari, sosmed. Sosmed, mulai baku DM ya. Kemudian dia melakukan pendekatan-pendekatan, diiming-imingi, diajak ketemu apa.
Bujuk rayunya itu juga dia intens. Itu hampir setiap malam dikasih kue, dikasih ini, itu klien saya.
Dan kemudian pada akhirnya dia ditawari, gitu. Mulai diambil hatinya, apa. Sampai si tersangka ini pernah berulang kali datang ke rumahnya klien kami.
Itu, membawakan yang semacam itu. Hadiah apa dan lain sebagainya. Sehingga klien kami ini tergiur dari upaya-upaya yang dilakukan tersangka itu.
Tersangka itu inisial AHA.
Ada juga ternyata korban yang lain juga Makanya para calon-calon korban yang lain Mohon untuk antisipasi sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
Minta agar penyidik Polresta Gowa segera menangkap tersangka supaya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya Kemudian kami minta kepada tersangka di luar sana agar segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang sementara berlanjut










