Beritapers.Makassar, 14 April 2025 – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap 59 kasus narkotika selama periode Maret hingga pertengahan April 2025, pasca Operasi Ketupat 2025. Dari kasus tersebut, 90 tersangka diamankan terkait kasus narkoba di kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP Lulik F, dan Kasi Humas, AKP Wahidudin, mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan termasuk 8 kg sabu-sabu, 30 butir ekstasi, 1 kg ganja, dan 185 gram tembakau sintetis.
Arya Perdana menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka adalah pengedar dan kurir, namun polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku di atasnya. Dari 90 tersangka, ada yang di bawah umur dan dikirim ke rehabilitasi. Tersangka perempuan memiliki barang bukti ganja, dan rata-rata tersangka memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta.
Arya Perdana menambahkan bahwa Makassar terdampak dari pengedaran narkotika yang jumlah barang buktinya cukup besar. Pengedaran narkotika hampir terjadi di seluruh kecamatan di Makassar.
Arya menekankan bahwa mengungkap pengedaran narkotika tidak hanya menjadi tugas polisi, BNN, dan pemerintah kota, namun seluruh warga kota Makassar, termasuk rekan-rekan wartawan, LSM, dan organisasi lainnya, dapat membantu dalam pencegahan pengedaran narkotika.
Arya menambahkan bahwa para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polrestabes Makassar akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pengedaran narkotika di Makassar. Masyarakat diharapkan dapat berperan serta dalam membantu polisi mengungkap kasus narkotika.






















Discussion about this post