• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Polrestabes Makassar Menahan 6 Tersangka Sindikat Joki Tes Calon Mahasiswa Kedokteran Unhas

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
8 Mei 2025
in Berita Hukum
Reading Time: 1 min read
0
Polrestabes Makassar Menahan 6 Tersangka Sindikat Joki Tes Calon Mahasiswa Kedokteran Unhas
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Beritapers.Makassar-Polrestabes Makassar melakukan penahanan terhadap 6 orang terduga pelaku Sindikat joki calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Universitas Hasanuddin Makassar.

Hal ini terungkap saat Wakil Dekan Unhas mencurigai adanya peretas dalam sistem komputerisasi Ujian Tes Berbasis Komputer (UTBK). Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025.

“Ada diketahui dari tindakan pelanggaran UU ITE, ya di mana orang berusaha memasukan (calon) mahasiswa ke salah satu Universitas yakni Unhas dengan cara-cara melanggar hukum,”ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dalam konfrens penahanan para tersangka, Rabu (07/05) di Mapolrestabes.

“Berawal dari kecurigaan Wakil Dekan terhadap aktivitas (hacker) yang ada di Unhas kala penerimaan berlangsung. Dan segera Rektorat Unhas melaporkan ke kami untuk ditindaklanjuti,”katanya.

Adapun para sindikat joki masuk kuliah yang tertangkap meminta masing-masing calon Baba Rp 200 juta di Fakultas Kedokteran. Sedang di dalam pelaksananya, masing-masing tersangka memiliki tugas berbeda.

“Lalu dilaporkan ke kami, setelah ditelusuri ada komputer ujian calon mahasiswa telah disusupi aplikasi dengan bantuan orang dalam dari kampus.Saat maba membuka komputer. Soal-soal tersebut muncul di komputer orang lain,”tambahnya.

Kombes Arya Perdana menambahkan sudah menahan para tersangka, baik yang sebagai operator, pekerja jawaban, penyusup software dan penghubung.

Akibat perbuatan tersangka ini dikenakan UU ITE pasal 48 ayat 2 junto pasal 3 ayat 2 atau pasal 46 ayat 1 dan 2 junto pasal 30 atas UU 2008 dengan ancaman maksimal 9 tahun bui.

Pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.Termasuk calon Maba dari Fakultas Kedokteran yang terdeteksi menggunakan jasa joki.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

(RUD).

 

 

Post Views: 206
Tags: CalonJokiKedokteranMahasiswaMakassarMenahanPolrestabessindikatTersangkaTesUnhas
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

D’Masiv Siap Go Internasional

D’Masiv Siap Go Internasional

27 Maret 2025
Babinsa Koramil 1409-03/Bontomarannu Pantau Penyaluran Makan Bergizi Gratis di SD Inpres Japing Pattallassang   

Babinsa Koramil 1409-03/Bontomarannu Pantau Penyaluran Makan Bergizi Gratis di SD Inpres Japing Pattallassang  

7 Agustus 2026
Hari Ketiga, Sat Lantas Polres Takalar Sosialisasi di Radio Harmoni

Hari Ketiga, Sat Lantas Polres Takalar Sosialisasi di Radio Harmoni

12 Februari 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?