BERITAPERS – Maros, 5 Agustus 2025 — Kasra, seorang wartawan dari media Cyber Kriminal, resmi melaporkan balik seorang warga bernama Nurlina Fadilla ke Polres Maros atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Langkah ini ditempuh setelah laporan awal yang diajukan oleh Nurlina terhadap Kasra dinyatakan tidak cukup bukti oleh pihak kepolisian dan dihentikan penyelidikannya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Dalam pernyataannya, Kasra mengaku sangat dirugikan, baik secara sosial maupun psikologis. Ia menyebut tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar dan telah merusak reputasinya sebagai jurnalis. “Saya merasa sangat dirugikan atas tuduhan palsu tersebut. Nama baik saya rusak, padahal saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan. Ini jelas fitnah,” ujarnya saat ditemui awak media.
Laporan balik ini didampingi langsung oleh LSM LIDIK PRO Kabupaten Maros. Ketua LIDIK PRO, Ismar, SH, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk membela warga yang menjadi korban kriminalisasi dan tindakan hukum yang tidak berdasar. Ia menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
Menurut Ismar, hukum harus berlaku setara bagi siapa pun tanpa memandang status sosial atau ekonomi. Prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum), kata dia, adalah hal mendasar yang tidak bisa dinegosiasikan dalam negara hukum. “Tidak peduli apakah seseorang itu pejabat, pengusaha, atau rakyat biasa — semua punya hak yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada yang dikriminalisasi hanya karena posisinya lemah secara sosial atau ekonomi,” ujarnya.
Adapun dalam laporan balik yang diajukan, tindakan Sdri. Nurlina diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jika terbukti dilakukan melalui media elektronik.










