BERITAPERS || Ternate – Seorang anggota aktif Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku Utara berinisial RAP alias Raeychan (37) diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, PW (36), hingga menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 22 Maret 2026, di kediaman korban yang berlokasi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Informasi awal diperoleh dari ibu korban, Tomijan Yasim, yang mengaku menerima pesan darurat dari anaknya melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 22.35 WIT.
“Dalam pesan itu, anak saya hanya bilang, ‘Ma datang lihat saya dulu, saya mau mati’,” ungkap Tomijan dengan nada pilu saat menceritakan kejadian tersebut.
Mendapat kabar tersebut, Tomijan bersama suaminya segera bergegas menuju rumah korban. Setibanya di lokasi, mereka mendapati PW dalam kondisi memprihatinkan, lemas, serta mengalami pendarahan di bagian hidung, telinga, dan kepala.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat, yakni Rumah Sakit Islam Ternate. Namun, karena keterbatasan tenaga medis pada saat itu, korban akhirnya dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Setelah menjalani pemeriksaan medis secara menyeluruh, tim dokter memutuskan untuk melakukan tindakan operasi terhadap korban. Langkah tersebut diambil karena adanya indikasi pendarahan di bagian kepala yang diduga akibat benturan keras.
Lebih lanjut, pihak keluarga mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban bukanlah yang pertama kali terjadi. Sejak menikah pada November 2025, korban disebut telah beberapa kali mengalami tindakan serupa.
“Sudah sering terjadi, bahkan seminggu lalu saat di Bacan, anak saya juga mengalami kekerasan hingga luka sobek di bagian kaki,” tambah Tomijan.
Kondisi tersebut membuat pihak keluarga berharap agar kasus ini dapat ditangani secara serius, transparan, dan tanpa adanya perlakuan istimewa mengingat terduga pelaku merupakan anggota institusi kepolisian.
“Kami hanya ingin keadilan. Proses hukum harus berjalan dengan tegas dan terbuka, tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Sementara itu, PS Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara, Kompol Wahidin, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya peristiwa tersebut. Ia mengaku saat ini tengah berada di rumah sakit untuk memantau kondisi korban sekaligus mendampingi keluarga.
“Saat ini saya berada di RSUD bersama ayah korban, menunggu proses operasi yang sedang berjalan,” ujarnya.
Kompol Wahidin juga menegaskan bahwa institusi akan menangani kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun demikian, ia menyebutkan bahwa proses lanjutan akan bergantung pada laporan resmi dari pihak keluarga korban.
“Kami akan proses sesuai aturan. Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu laporan resmi. Jika laporan sudah dibuat, tentu akan segera kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, khususnya terkait komitmen penegakan hukum terhadap dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan aparat penegak hukum. Masyarakat pun berharap agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi korban. (**)










