BERITAPERS || MAKASSAR – Senin, 12 Oktober 2026. Antrean panjang kendaraan truk untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sulawesi Selatan menjadi perhatian LSM PEKAN-21. Antrean yang memanjang hingga ke badan jalan dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, menghambat aktivitas masyarakat, dan menghalangi akses kendaraan darurat.
Sekretaris Jenderal LSM PEKAN-21, Amir Kadir, S.H., yang juga berprofesi sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pertamina Patra Niaga, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta aparat penegak hukum untuk mengevaluasi tata kelola distribusi solar bersubsidi dan menertibkan antrean kendaraan di SPBU.
Amir menilai, persoalan antrean tidak cukup ditangani melalui penambahan pasokan. Pengawasan terhadap pola pengisian, ketepatan sasaran penerima subsidi, dan pengaturan kendaraan juga perlu diperkuat agar pelayanan BBM tidak menimbulkan gangguan berkepanjangan bagi masyarakat.
“Antrean solar bersubsidi harus ditangani secara serius dan menyeluruh. Pemerintah dan pihak terkait perlu memastikan distribusi BBM tepat sasaran, pelayanan berjalan tertib, serta antrean kendaraan tidak mengganggu kepentingan masyarakat pengguna jalan,” ujar Amir.
Amir mengungkapkan, berdasarkan pengamatan tim LSM PEKAN-21, antrean kendaraan truk di sejumlah SPBU terlihat menumpuk pada waktu bersamaan. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dievaluasi untuk mengetahui faktor penyebabnya, baik dari sisi kebutuhan operasional angkutan barang, ketersediaan pasokan, maupun sistem pelayanan di SPBU.
Ia juga meminta pihak berwenang menelusuri kemungkinan penyalahgunaan solar bersubsidi, termasuk dugaan pengisian berulang yang tidak wajar atau pengumpulan BBM untuk diperjualbelikan kembali secara melawan hukum.
Namun, Amir menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan, bukan sekadar berdasarkan panjangnya antrean kendaraan.
“Kami meminta riwayat pengisian kendaraan, penggunaan QR Code, dan kesesuaian pembelian dengan ketentuan penerima solar subsidi diperiksa apabila ditemukan indikasi yang mencurigakan. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan subsidi untuk kepentingan ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan tidak menggeneralisasi seluruh pengemudi truk sebagai pelaku penyimpangan.
Menurutnya, para sopir yang menjalankan kegiatan angkutan barang secara sah tetap harus mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan. Pengawasan justru diperlukan untuk memastikan subsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum.
Untuk mengurai kepadatan kendaraan, LSM PEKAN-21 mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait mengkaji kembali penerapan sistem ganjil-genap dalam pelayanan solar bersubsidi bagi kendaraan tertentu.
Melalui sistem tersebut, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil dijadwalkan mengisi BBM pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berakhiran angka genap pada tanggal genap. Penerapannya perlu disesuaikan dengan kewenangan instansi terkait, ketentuan yang berlaku, serta kebutuhan operasional angkutan barang.
Amir menilai, pengaturan jadwal berpotensi mengurangi kedatangan kendaraan secara bersamaan sehingga antrean lebih terkendali. Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut perlu dievaluasi berdasarkan kondisi di lapangan.
“Penerapan kembali sistem ganjil-genap patut dipertimbangkan apabila terbukti dapat mengurangi penumpukan kendaraan. Yang terpenting, harus ada pengaturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, dan mekanisme pelayanan yang adil bagi kendaraan yang berhak memperoleh solar bersubsidi,” katanya.
Ia juga mengusulkan penataan antrean berdasarkan kebutuhan operasional kendaraan angkutan barang. Menurutnya, mekanisme pelayanan harus mempertimbangkan kondisi kendaraan yang sedang mengangkut muatan maupun yang tengah menuju lokasi pengambilan barang, tanpa mengabaikan persyaratan penerima BBM bersubsidi.
Amir menegaskan, usulan tersebut bertujuan meningkatkan ketertiban pelayanan, bukan mempersulit sopir truk yang menjalankan pekerjaannya secara sah.
Selain persoalan distribusi BBM, Amir menyoroti dampak antrean kendaraan terhadap keselamatan pengguna jalan. Kendaraan yang mengular hingga badan jalan berpotensi mempersempit ruang lalu lintas, terutama apabila tidak disertai pengaturan yang memadai.
Ia mengingatkan, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan serius apabila menghambat perjalanan ambulans yang membawa pasien dalam keadaan darurat.
“Jangan sampai antrean di SPBU menghalangi akses ambulans yang sedang membawa pasien kritis. Pengelola SPBU bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan harus memastikan antrean tertata dan tidak menutup jalur kendaraan darurat,” ujarnya.
Amir merujuk Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kendaraan tertentu sebagai pengguna jalan yang memperoleh hak utama, termasuk ambulans yang mengangkut orang sakit.
Karena itu, ia meminta pengawasan lalu lintas di sekitar SPBU ditingkatkan, terutama pada lokasi yang kerap mengalami antrean panjang.
Sebagai praktisi hukum, Amir mengingatkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat berujung pada proses hukum apabila unsur pelanggarannya terbukti.
Ia merujuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Menurut Amir, aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran berdasarkan bukti yang memadai dan sesuai prosedur hukum.
“Subsidi BBM harus digunakan sesuai peruntukannya. Apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, aparat harus bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga pihak yang dituding melakukan pelanggaran tidak dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian sesuai proses hukum.
LSM PEKAN-21 mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengoordinasikan penanganan antrean solar bersubsidi bersama Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, kepolisian, dan Dinas Perhubungan.
Langkah yang diusulkan meliputi evaluasi sistem antrean, pengawasan transaksi pengisian, penertiban kendaraan yang menghambat arus lalu lintas, serta pemeriksaan terhadap indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Amir menilai, penanganan harus dilakukan secara terpadu agar kebutuhan angkutan barang tetap terlayani, distribusi subsidi lebih tepat sasaran, dan keselamatan pengguna jalan terlindungi.
“Kami mendesak Gubernur Sulawesi Selatan dan Pertamina segera mengevaluasi persoalan ini. Tertibkan antrean, kaji kembali sistem ganjil-genap, dan telusuri setiap dugaan penyalahgunaan berdasarkan bukti. Jangan sampai persoalan pelayanan BBM terus mengganggu aktivitas masyarakat,” pungkas Amir Kadir.
(Syamsir)










