PINRANG — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (DPD LIDIK PRO) Kabupaten Pinrang mendesak Polres Pinrang memberikan kejelasan atas tindak lanjut laporan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di APMS Maritengngae Nomor 76.912.05, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum diperolehnya kejelasan perkembangan laporan yang menurut LIDIK PRO telah diserahkan secara resmi kepada Polres Pinrang pada Oktober 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 05/Lidikpro/Kab.Pinrang/VIII/2026, perihal laporan dan permohonan penutupan permanen APMS Maritengngae Nomor 76.912.05 atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan intimidasi.
Berdasarkan keterangan LIDIK PRO, laporan itu dilengkapi tanda terima surat yang memuat nama penerima, Rahma, serta cap bertuliskan STAF RESOR PINRANG. Dokumen tersebut menjadi dasar organisasi itu meminta kepastian mengenai proses penanganan pengaduannya.
Ketua DPD LIDIK PRO Pinrang, Rusdianto, mengaku belum menerima informasi perkembangan penanganan laporan maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Namun, belum diterimanya informasi perkembangan oleh pelapor tidak serta-merta membuktikan bahwa aparat tidak melakukan langkah penanganan. Karena itu, LIDIK PRO meminta Polres Pinrang menjelaskan status laporan tersebut secara transparan, termasuk apakah laporan masih dalam tahap pengaduan, penyelidikan, atau telah ditindaklanjuti melalui proses hukum lainnya.
“Laporan kami memiliki nomor yang jelas dan tanda terima resmi. Karena itu, kami meminta Polres Pinrang memberikan penjelasan terbuka mengenai sejauh mana laporan ini ditangani. Jangan sampai pelapor dibiarkan menunggu tanpa kepastian informasi,” tegas Rusdianto saat menyampaikan keterangannya di Menro, Kecamatan Suppa.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan serius karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor yang berhak menerima sesuai ketentuan. Jika penyalahgunaan terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan sekaligus bertentangan dengan aturan penyaluran BBM bersubsidi.
Rusdianto juga menegaskan bahwa laporan yang diajukan organisasinya mencakup dugaan intimidasi. Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa setiap dugaan tersebut secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Yang kami tuntut adalah laporan ini diperiksa secara profesional, bukti-bukti diverifikasi, dan hasil penanganannya disampaikan kepada pelapor. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami meminta penindakan dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
LIDIK PRO turut mendesak Kapolres Pinrang menginstruksikan satuan yang berwenang untuk menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan lapangan apabila diperlukan. Organisasi itu juga meminta agar pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di APMS Maritengngae dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Sebagai bentuk keseriusan, Rusdianto memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Polres Pinrang untuk memberikan respons atas tuntutan organisasinya. Apabila tidak ada tanggapan yang dinilai memadai, LIDIK PRO menyatakan akan menggelar aksi di depan Polres Pinrang serta meneruskan pengaduan kepada Polda Sulawesi Selatan, Mabes Polri, BPH Migas, dan Pertamina.
“Kami akan menempuh jalur konstitusional untuk memastikan laporan ini mendapat perhatian. Jika dalam 3 x 24 jam tidak ada respons yang jelas, kami siap menyampaikan aspirasi secara terbuka dan meneruskan laporan kepada instansi terkait,” kata Rusdianto.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar penanganan dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai prosedur dan tidak berhenti pada penerimaan berkas semata.
Dalam pernyataannya, DPD LIDIK PRO Kabupaten Pinrang menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta Polres Pinrang memberikan informasi resmi mengenai status dan perkembangan laporan Nomor 05/Lidikpro/Kab.Pinrang/VIII/2026.
Kedua, mendesak satuan kepolisian yang berwenang melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan intimidasi, termasuk pemeriksaan lapangan apabila terdapat dasar yang cukup.
Ketiga, meminta Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di APMS Maritengngae. LIDIK PRO juga meminta agar tindakan administratif, termasuk pembekuan sementara penyaluran apabila memenuhi persyaratan hukum dan ketentuan yang berlaku, dipertimbangkan oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tanggapan resmi Polres Pinrang, hasil pemeriksaan terhadap laporan tersebut, serta keterangan dari pihak pengelola APMS Maritengngae belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi. Oleh karena itu, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan intimidasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Redaksi membuka ruang bagi Polres Pinrang, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta pengelola APMS Maritengngae untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Prinsipnya, laporan masyarakat harus memperoleh penanganan sesuai prosedur, sementara setiap dugaan pelanggaran wajib dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. (MLP)










