• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home

Laporan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi APMS Maritengngae Belum Jelas, LIDIK PRO Pinrang Desak Polres Beri Kepastian Hukum

Ismail Waru by Ismail Waru
13 Oktober 2026
in Berita Sorot
Reading Time: 3 mins read
0
Laporan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi APMS Maritengngae Belum Jelas, LIDIK PRO Pinrang Desak Polres Beri Kepastian Hukum
76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on TelegramShare on Whatsapp

PINRANG — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (DPD LIDIK PRO) Kabupaten Pinrang mendesak Polres Pinrang memberikan kejelasan atas tindak lanjut laporan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di APMS Maritengngae Nomor 76.912.05, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Desakan tersebut disampaikan menyusul belum diperolehnya kejelasan perkembangan laporan yang menurut LIDIK PRO telah diserahkan secara resmi kepada Polres Pinrang pada Oktober 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 05/Lidikpro/Kab.Pinrang/VIII/2026, perihal laporan dan permohonan penutupan permanen APMS Maritengngae Nomor 76.912.05 atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan intimidasi.

Berdasarkan keterangan LIDIK PRO, laporan itu dilengkapi tanda terima surat yang memuat nama penerima, Rahma, serta cap bertuliskan STAF RESOR PINRANG. Dokumen tersebut menjadi dasar organisasi itu meminta kepastian mengenai proses penanganan pengaduannya.

Ketua DPD LIDIK PRO Pinrang, Rusdianto, mengaku belum menerima informasi perkembangan penanganan laporan maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Demo di Makassar, GAM Desak Pemerintah Tuntaskan Karhutla

Demo di Makassar, GAM Desak Pemerintah Tuntaskan Karhutla

20 Oktober 2026
DISOROT! Tanah Warisan 2 Hektar Diduga Diserobot Oknum Kepala Lingkungan, Kebun Jambu Mete Diratakan Eksavator

DISOROT! Tanah Warisan 2 Hektar Diduga Diserobot Oknum Kepala Lingkungan, Kebun Jambu Mete Diratakan Eksavator

18 Oktober 2026
​Erwin Bantah Minta Perlindungan Soal BBM, Tegaskan Kedatangan ke Kodim Murni Soal Etika Babinsa Karaton

​Erwin Bantah Minta Perlindungan Soal BBM, Tegaskan Kedatangan ke Kodim Murni Soal Etika Babinsa Karaton

17 Oktober 2026
Lidik Pro Maros Surati BPN, Tembuskan Permohonan Ke Camat Maros Baru dan Asniati Terkait Akta Hibah

Lidik Pro Maros Surati BPN, Tembuskan Permohonan Ke Camat Maros Baru dan Asniati Terkait Akta Hibah

15 Oktober 2026
Antrean Solar Subsidi Picu Kemacetan, PEKAN-21 Desak Gubernur Sulsel dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Antrean Solar Subsidi Picu Kemacetan, PEKAN-21 Desak Gubernur Sulsel dan Pertamina Evaluasi Distribusi

12 Oktober 2026

Namun, belum diterimanya informasi perkembangan oleh pelapor tidak serta-merta membuktikan bahwa aparat tidak melakukan langkah penanganan. Karena itu, LIDIK PRO meminta Polres Pinrang menjelaskan status laporan tersebut secara transparan, termasuk apakah laporan masih dalam tahap pengaduan, penyelidikan, atau telah ditindaklanjuti melalui proses hukum lainnya.

“Laporan kami memiliki nomor yang jelas dan tanda terima resmi. Karena itu, kami meminta Polres Pinrang memberikan penjelasan terbuka mengenai sejauh mana laporan ini ditangani. Jangan sampai pelapor dibiarkan menunggu tanpa kepastian informasi,” tegas Rusdianto saat menyampaikan keterangannya di Menro, Kecamatan Suppa.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan serius karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor yang berhak menerima sesuai ketentuan. Jika penyalahgunaan terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan sekaligus bertentangan dengan aturan penyaluran BBM bersubsidi.

Rusdianto juga menegaskan bahwa laporan yang diajukan organisasinya mencakup dugaan intimidasi. Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa setiap dugaan tersebut secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Yang kami tuntut adalah laporan ini diperiksa secara profesional, bukti-bukti diverifikasi, dan hasil penanganannya disampaikan kepada pelapor. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami meminta penindakan dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

LIDIK PRO turut mendesak Kapolres Pinrang menginstruksikan satuan yang berwenang untuk menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan lapangan apabila diperlukan. Organisasi itu juga meminta agar pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di APMS Maritengngae dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Sebagai bentuk keseriusan, Rusdianto memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Polres Pinrang untuk memberikan respons atas tuntutan organisasinya. Apabila tidak ada tanggapan yang dinilai memadai, LIDIK PRO menyatakan akan menggelar aksi di depan Polres Pinrang serta meneruskan pengaduan kepada Polda Sulawesi Selatan, Mabes Polri, BPH Migas, dan Pertamina.

“Kami akan menempuh jalur konstitusional untuk memastikan laporan ini mendapat perhatian. Jika dalam 3 x 24 jam tidak ada respons yang jelas, kami siap menyampaikan aspirasi secara terbuka dan meneruskan laporan kepada instansi terkait,” kata Rusdianto.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar penanganan dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai prosedur dan tidak berhenti pada penerimaan berkas semata.

Dalam pernyataannya, DPD LIDIK PRO Kabupaten Pinrang menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, meminta Polres Pinrang memberikan informasi resmi mengenai status dan perkembangan laporan Nomor 05/Lidikpro/Kab.Pinrang/VIII/2026.

Kedua, mendesak satuan kepolisian yang berwenang melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan intimidasi, termasuk pemeriksaan lapangan apabila terdapat dasar yang cukup.

Ketiga, meminta Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di APMS Maritengngae. LIDIK PRO juga meminta agar tindakan administratif, termasuk pembekuan sementara penyaluran apabila memenuhi persyaratan hukum dan ketentuan yang berlaku, dipertimbangkan oleh instansi berwenang.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tanggapan resmi Polres Pinrang, hasil pemeriksaan terhadap laporan tersebut, serta keterangan dari pihak pengelola APMS Maritengngae belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi. Oleh karena itu, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan intimidasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

Redaksi membuka ruang bagi Polres Pinrang, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta pengelola APMS Maritengngae untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Prinsipnya, laporan masyarakat harus memperoleh penanganan sesuai prosedur, sementara setiap dugaan pelanggaran wajib dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. (MLP)

Views: 133
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Demo di Makassar, GAM Desak Pemerintah Tuntaskan Karhutla
Berita Sorot

Demo di Makassar, GAM Desak Pemerintah Tuntaskan Karhutla

by Rudy Gemulia
14 jam ago
0

Beritapers.com- Makassar - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di pertigaan Jalan AP Pettarani-Letjen Hertasning, Kota Makassar, Selasa (20/10/2026). Mereka mendesak...

DISOROT! Tanah Warisan 2 Hektar Diduga Diserobot Oknum Kepala Lingkungan, Kebun Jambu Mete Diratakan Eksavator
Berita Sorot

DISOROT! Tanah Warisan 2 Hektar Diduga Diserobot Oknum Kepala Lingkungan, Kebun Jambu Mete Diratakan Eksavator

by Ismail Waru
2 hari ago
0

BERITAPERS || SIDRAP, SULSEL — Dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanah warisan milik Muh. Ali bin Nasire di Desa Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), menuai sorotan....

​Erwin Bantah Minta Perlindungan Soal BBM, Tegaskan Kedatangan ke Kodim Murni Soal Etika Babinsa Karaton

​Erwin Bantah Minta Perlindungan Soal BBM, Tegaskan Kedatangan ke Kodim Murni Soal Etika Babinsa Karaton

4 hari ago
Lidik Pro Maros Surati BPN, Tembuskan Permohonan Ke Camat Maros Baru dan Asniati Terkait Akta Hibah

Lidik Pro Maros Surati BPN, Tembuskan Permohonan Ke Camat Maros Baru dan Asniati Terkait Akta Hibah

6 hari ago
Load More

Related News

SDN 61 Lanrisang Gelar Yasinan, Perkuat Pendidikan Karakter dan Tanamkan Nilai Religius Sejak Dini

SDN 61 Lanrisang Gelar Yasinan, Perkuat Pendidikan Karakter dan Tanamkan Nilai Religius Sejak Dini

10 Oktober 2026
Ketua ORW 8 Manggala Hadiri Penyerahan SK Badan Hukum Koperasi Merah Putih se-Kota Makassar

Ketua ORW 8 Manggala Hadiri Penyerahan SK Badan Hukum Koperasi Merah Putih se-Kota Makassar

16 Juni 2025
Mediasi Difasilitasi Pemerintah Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, Sengketa Pohon Kelapa di Polewali Berakhir Damai

Mediasi Difasilitasi Pemerintah Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, Sengketa Pohon Kelapa di Polewali Berakhir Damai

22 Juli 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?