BERITAPERS || MAROS, Rabu, 14 Oktober 2026 — LIDIK PRO Maros mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Maros untuk memfasilitasi klarifikasi dan pemeriksaan administrasi pertanahan terkait Akta Hibah Nomor 147/PH/KMB/XII/2016.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor 045/LIDIK-PRO/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, yang ditandatangani Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar.
Dalam surat tersebut, LIDIK PRO Maros meminta BPN Kabupaten Maros memfasilitasi pertemuan klarifikasi dengan mengundang Camat Maros Baru atau pejabat yang berwenang mewakili kecamatan serta Ibu Asniati guna memberikan keterangan mengenai dokumen dan riwayat administrasi yang berkaitan dengan akta hibah tersebut.
Permohonan ini juga ditembuskan kepada Camat Maros Baru, Lurah Bajubodoa, Kecamatan Maros Baru, Ibu Asniati, serta sebagai arsip LIDIK PRO Maros.
Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., menjelaskan bahwa permohonan tersebut merupakan langkah untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar penggunaan akta hibah, riwayat administrasi pertanahan, serta kesesuaian dokumen dengan objek tanah yang sedang ditelusuri.
Menurutnya, penelusuran administrasi perlu dilakukan secara cermat dengan mengacu pada data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam surat itu, LIDIK PRO Maros meminta BPN menelusuri arsip pertanahan yang relevan, termasuk dokumen dasar pencatatan, riwayat permohonan, serta dokumen pendukung yang berasal dari kelurahan, kecamatan, atau pihak lainnya, sepanjang tersedia dan dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.
LIDIK PRO Maros juga meminta pencocokan dokumen dengan data objek tanah yang tercatat untuk memperoleh kejelasan mengenai kesesuaian dokumen administrasi dengan objek yang dimaksud.
Selain pemeriksaan administrasi, LIDIK PRO Maros mengusulkan agar hasil pertemuan, keterangan pihak yang hadir, serta hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara atau catatan resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menjelaskan riwayat dokumen dan memperlihatkan bukti pendukung masing-masing.
LIDIK PRO Maros menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului kesimpulan mengenai keabsahan Akta Hibah Nomor 147/PH/KMB/XII/2016 maupun status hak atas tanah yang berkaitan dengannya.
Pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen tetap perlu dilakukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan data, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencantuman Camat Maros Baru, Lurah Bajubodoa, dan Ibu Asniati sebagai pihak penerima tembusan dimaksudkan untuk menyampaikan informasi mengenai permohonan klarifikasi sekaligus membuka ruang koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
LIDIK PRO Maros berharap seluruh pihak dapat memberikan keterangan yang diperlukan agar persoalan administrasi tersebut dapat ditelusuri secara objektif, profesional, dan transparan.
Lembaga tersebut juga meminta agar BPN Kabupaten Maros memberikan penjelasan tertulis mengenai hasil penelusuran administrasi yang dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum. Apabila terdapat persoalan di luar kewenangan BPN, diharapkan diberikan arahan mengenai mekanisme penyelesaian yang tepat.
LIDIK PRO Maros menegaskan bahwa hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak tetap terbuka, termasuk bagi BPN Kabupaten Maros, Camat Maros Baru, Lurah Bajubodoa, Ibu Asniati, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan langsung terhadap persoalan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum dicantumkan hasil tindak lanjut atas permohonan tersebut. Karena itu, keterangan resmi dari pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
LIDIK PRO Maros berharap proses klarifikasi dapat berjalan secara humanis, mengedepankan keterbukaan informasi sesuai ketentuan, serta menghormati hak dan kepentingan hukum setiap pihak.
Mengawal Klarifikasi, Mendorong Transparansi, dan Menghormati Kepastian Hukum.
Laporan; Syamsir










