Melirik di daerah lain, seperti jawa. Banyak seni tradisional yang mengalami pergeseran makna tanpa kehilangan esensinya. Tari Bedhaya yang dulunya eksklusif untuk keraton kini dipentaskan di berbagai acara budaya. Wayang kulit yang awalnya sakral kini menjadi media hiburan sekaligus kritik sosial.
Jika semua seni harus dikembalikan ke konteks aslinya, tidak membuka ruang untuk konteks lain yang berbeda maka banyak warisan budaya kita yang akan mati karena terbatasnya ruang ekspresi.
Larangan Aru dalam berbagai acara di luar acara kerajaan justru akan membawa dampak buruk bagi keberlanjutan seni ini.
Jika kita ingin melestarikan budaya, maka kita harus memberinya ruang untuk berkembang, bukan mengurungnya dalam batasan-batasan yang tidak lagi relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
Oleh karena itu, Aru tidak seharusnya dilarang, melainkan harus dipandang sebagai bagian dari evolusi budaya yang memperkuat jati diri masyarakat Sulawesi Selatan.
Namun demikian, edukasi tentang bagaimana Aru seharusnya dipraktikkan harus diperkuat.
Pelaksanaan Aru harus tetap berada dalam koridor etika budaya dan keselamatan, agar tidak berubah menjadi tontonan berbahaya yang justru mencoreng nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.
Pelestarian budaya bukan sekedar soal mempertahankan tradisi dalam bentuk aslinya, tetapi juga bagaimana ia bisa terus hidup dan relevan bagi generasi yang akan datang. Sebab, budaya yang tidak berkembang adalah budaya yang perlahan menuju kepunahan.(*)










