Beritapers.Makassar- Polda Sulsel menetapkan 6 orang tersangka kasus pembakaran 13 rumah yang terjadi bentrokan antara kelompok Sapiria dan kelompok Borta berujung satu orang tertembak senapan angin pada saat bentrokan pecah Minggu malam, 16 November 2025.Ssekitar pukul 20.30 Wita.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan bahwa aksi pembakaran hingga meninggalnya satu orang, para pelaku telah diamankan oleh jajaran Polrestabes Makassar bersama Ditreskrimum Polda Sulsel.
” 6 Pelaku pembakaran diamankan oleh Polrestabes Makassar RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), dan RD (16). Dan pelaku penembakan diamankan Ditreskrimum Polda Sulsel CP (36) yang berprofesi sebagai mekanik,”ujar Kombes Pol Didik Supranoto.
Dia mengatakan bahwa seluruh tersangka kasus pembakaran 13 rumah yang terjadi bentrokan antara kelompok Sapiria dan kelompok Borta berujung satu orang tertembak senapan angin.
“Atas perbuatan tersangka pembakaran rumah dijerat Pasal 187 Ayat (1) Jo Pasal 556 serta Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujar Didik Supranoto.
Sementara tersangka penembakan, CP (36) yang berprofesi sebagai mekanik, dikenai Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
(Irsan).






















Discussion about this post