BERITAPERS || SUNGGUMINASA, GOWA – Jumat, 29 Mei 2026. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Gowa menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kewajiban pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam setiap daerah pemilihan. Putusan tersebut juga disertai sanksi tegas berupa diskualifikasi atau pencoretan kepesertaan bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan dimaksud.
DPC Partai Demokrat Gowa menilai keputusan MK tersebut sebagai langkah progresif dalam memperkuat demokrasi yang inklusif dan berkeadilan gender, sekaligus menjadi momentum penting dalam meningkatkan partisipasi perempuan di dunia politik, khususnya di Kabupaten Gowa.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Gowa, Hj. Rismawati Kadir Nyampa, ST, M.H., mengatakan putusan tersebut memberikan kepastian hukum yang kuat bagi perempuan untuk memperoleh ruang politik yang setara dan kompetitif.
Menurutnya, kebijakan keterwakilan perempuan bukan sekadar kewajiban administratif dalam pemilu, melainkan bentuk pengakuan terhadap kapasitas, kompetensi, dan peran strategis perempuan dalam menentukan arah pembangunan daerah maupun nasional.
“Perempuan memiliki kemampuan kepemimpinan yang tidak kalah dengan laki-laki. Putusan MK ini menjadi energi baru bagi kader-kader perempuan untuk tampil lebih percaya diri dan mengambil peran penting dalam proses demokrasi,” ujar Rismawati.
Ia menegaskan bahwa Partai Demokrat Gowa telah mempersiapkan kader perempuan secara serius dan terstruktur, bahkan jumlah keterwakilan perempuan di internal partai disebut telah melampaui ketentuan minimal yang dipersyaratkan konstitusi.
Komitmen tersebut, lanjutnya, sejalan dengan arahan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang menempatkan kader perempuan sebagai bagian strategis dalam penguatan partai dan pembangunan politik yang modern serta berorientasi pada kualitas sumber daya manusia.
Terkait adanya sanksi pembatalan kepesertaan pemilu bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan, Demokrat Gowa memastikan seluruh struktur dan komposisi bakal calon legislatif di setiap daerah pemilihan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Rismawati menilai, ketegasan Mahkamah Konstitusi justru menjadi instrumen penting untuk mendorong partai politik lebih serius dalam melakukan kaderisasi perempuan, bukan hanya menjadikan perempuan sebagai pelengkap administrasi semata.
“Dengan adanya aturan yang tegas, partai politik dituntut menghadirkan kader perempuan yang benar-benar siap bertarung dan memiliki kapasitas memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan tersebut, DPC Demokrat Gowa terus melakukan pembinaan dan pendidikan politik kepada para kader perempuan melalui berbagai pelatihan kepemimpinan, pemahaman regulasi pemilu, komunikasi politik, hingga strategi pemenangan.
Pembekalan itu diharapkan mampu melahirkan figur-figur perempuan yang tidak hanya kompetitif dalam kontestasi politik, tetapi juga mampu menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya perlindungan perempuan dan anak, kesejahteraan keluarga, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pada momentum tersebut, Hj. Rismawati Kadir Nyampa juga mengajak perempuan-perempuan muda di Kabupaten Gowa untuk tidak ragu terlibat aktif dalam dunia politik dan pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa politik harus dipandang sebagai ruang pengabdian dan sarana menghadirkan perubahan positif bagi masyarakat.
“Partai Demokrat Gowa membuka ruang seluas-luasnya bagi perempuan yang memiliki gagasan, integritas, dan semangat pengabdian untuk bersama-sama membangun daerah yang lebih maju, adil, dan sejahtera,” tutupnya. (MLP)






















Discussion about this post