Beritapers.Makassar.- Unit Opsnal Reskrim Polsek Makassar berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Makassar. Seorang pria berinisial AR alias A (24), warga Jl. Maccini Gusung, diamankan oleh aparat pada Kamis (28/8) dini hari.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Makassar, IPTU Syuryadi Syamal, S.Psi, bersama Panit I IPDA Syawaluddin T. Arsyad dan Panit III IPDA Risman, SE.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (26/8) sekitar pukul 13.00 WITA di Jl. Maccini Gusung. Korban bernama M (22), seorang mahasiswi asal Jl. Kalampeto No. 15, Makassar.
Awalnya, korban diminta oleh pelaku untuk menjaga lapak jualan helm di Jl. Mesjid Raya. Namun, karena hendak buang air kecil, korban meninggalkan tempat tersebut.
Sekitar satu jam kemudian, korban kembali, namun langsung dimarahi, ditampar di pipi kanan, dan dipukul di paha kanan oleh pelaku.
Tidak sampai di situ, pelaku membawa korban ke rumahnya dan kembali melakukan kekerasan dengan memukul mata kanan korban menggunakan handphone milik korban. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar pada mata kanan.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Makassar segera melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jl. Maccini Gusung tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolsek Makassar untuk proses lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku AR alias A mengakui perbuatannya, termasuk pemukulan terhadap korban menggunakan handphone.
Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Makassar untuk penyidikan lebih lanjut.
AR alias A dikenakan Pasal 351 ayat 2 ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” Ujar Kanit Reskrim Polsek Makassar.




















