BERITAPERS || MAJENE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Majene, IPTU Edi Jatmika, S.H., setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Sebagai bentuk respons cepat terhadap informasi masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Majene diterjunkan ke lokasi untuk melakukan observasi, patroli, dan pemantauan secara tertutup di sejumlah titik yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Salah satu lokasi yang menjadi fokus pengawasan berada di sekitar kawasan SMKN 1 Majene.
Dalam proses pemantauan, petugas melihat beberapa orang yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pengamatan lebih lanjut, perhatian personel tertuju kepada seorang pemuda yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Sesuai prosedur, petugas kemudian memperkenalkan diri, menunjukkan surat perintah tugas, dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu lembar tisu yang membungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Pemuda berinisial AS (20) mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, AS juga mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria. Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan penyelidikan. Dalam proses tersebut, tiga pemuda lainnya masing-masing berinisial MR (25), AM (22), dan MI (18) turut diamankan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat pemuda yang seluruhnya merupakan warga Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, selanjutnya dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pendalaman terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dan tisu, serta tiga unit telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika dan akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Edi Jatmika, S.H., saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (24/7/2026), menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majene dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri pemasok narkotika yang diduga berasal dari luar wilayah Kabupaten Majene. Kami tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pengguna ataupun pihak yang menguasai barang bukti, tetapi juga akan mengejar pihak-pihak yang menjadi pemasok maupun pengedar dalam jaringan tersebut,” tegas IPTU Edi Jatmika.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Identitas pelapor akan kami lindungi. Dukungan masyarakat sangat penting agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan secara maksimal,” tambahnya.
Saat ini, keempat terduga masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Majene. Penyidik juga akan melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman terhadap alat komunikasi yang disita guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Majene menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun represif dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Majene. (MLP)






















Discussion about this post