BERITAPERS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar mengeluarkan surat edaran yang melarang siswa-siswi melakukan konvoi usai mengikuti Ujian Nasional. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK se-Kota Makassar, baik swasta maupun negeri.(24/4/2025).
Larangan ini juga berlaku saat pengumuman hasil UN. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar berharap bahwa larangan ini dapat membantu mencegah kemacetan lalu lintas dan aksi coret-coret yang dapat merusak fasilitas umum.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Makassar, Alimuddin Taraweh, mengatakan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk mencegah kemacetan lalu lintas dan aksi coret-coret yang dapat merusak fasilitas umum. Selain itu, pihak sekolah juga akan memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar larangan ini.
Meski ada larangan, beberapa siswa SMK di Makassar tetap melakukan konvoi dengan sepeda motor seusai melaksanakan UN. Mereka melakukan konvoi di jalan-jalan utama kota Makassar, meskipun telah ada larangan dari dinas pendidikan.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Makassar, Ahmad Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memantau semua siswa, namun mereka telah melakukan pencegahan dan akan memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.










