• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Ditetapkan Tersangka, Hamid dan Basse Kembali Gugat Kades Gantarang Nasir Nara di PN Jeneponto

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
10 April 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 1 min read
0
Ditetapkan Tersangka, Hamid dan Basse Kembali Gugat Kades Gantarang Nasir Nara di PN Jeneponto
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Beritapers.com.Jeneponto– Sengketa tanah di Desa Gantarang, Kecamatan Kelara belum berakhir dan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jeneponto. kini giliran Hamid dan Basse menggugat Kepala Desa Gantarang Muh Nasir Nara.

Objek tanah tersebut berada di Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Gugatan yang dilayangkan Hamid dan Basse di Pengadilan Negeri Jeneponto yaitu dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Tergugat bernama Muh Nasir Nara dan kawan-kawan.

Informasi yang diperoleh, untuk sementara tanah dikuasai Hamid dan Basse yang dibeli dari Muh Nasir Nara. Namun hal tersebut diperparah tanah yang dijual Muh Nasir Nara adalah milik orang lain bernama Burhanuddin.

“Berdasarkan bukti kepemilikan dan sah secara hukum tanah tersebut milik Burhanuddin yang dijual Muh Nasir Nara ke orang lain bernama Hamid sama Basse,” ujar Faisal Penasihat Hukum, Burhanudin, Jumat 10 April 2026.

Selain itu, Muh Nasir Nara pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Penggelapan hak atas tanah, sejak 19 November 2025. Jauh sebelum Hamid dan Basse menggugat Muh Nasir Nara di Pengadilan.

” Muh Nasir Nara digugat di Pengadilan pada 24 November oleh Hamid sama Basse. Kini Nasir Nara juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November”, sebutnya

Diketahui, bahwa Majelis hakim telah melakukan sidang ditempat atau biasa disebut PS untuk menentukan batas-batas tanah. Para pihak hadir dengan pengawalan dari pihak kepolisian Polsek Kelara Polres Jeneponto.

“Sudah dilakukan pemeriksaan setempat penentuan batas-batas tanah. Selanjutnya akan dilanjutkan sidang pada tanggal 15 April dalam agenda pemeriksaan bukti surat”, ujarnya.

Sekedar diketahui, bahwa Burhanuddin dan Muh Nasir Nara adalah saudara kandung.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026
Post Views: 150
Tags: BessedanDitetapkanGantarangGugatHamidJenepontoKadesKembaliNaraNasirpnTersangka
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
4 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Kompol Dr. Ramli Tekankan Peningkatan Kompetensi melalui Ujian Penurunan KYU Semester I Tahun 2026

Kompol Dr. Ramli Tekankan Peningkatan Kompetensi melalui Ujian Penurunan KYU Semester I Tahun 2026

8 Juli 2026
Pendidikan Anak Takalar Terjaga Usai Sengketa Lahan Diselesaikan Daeng Manye

Pendidikan Anak Takalar Terjaga Usai Sengketa Lahan Diselesaikan Daeng Manye

16 September 2025
Petani Kopi Gayo dan Paradigma Konsumsi: Saatnya Menikmati Hasil Terbaik Sendiri

Petani Kopi Gayo dan Paradigma Konsumsi: Saatnya Menikmati Hasil Terbaik Sendiri

21 Januari 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?