Beritapers.com.Makassar – Sebuah operasi panjang yang dilakukan oleh jajaran Polrestabes Makassar membuahkan hasil besar: sebanyak 13,3 kilogram sabu berhasil diamankan dari tangan delapan tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
Pengungkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 22 Agustus 2025.
“Nilai ekonomis dari barang bukti yang disita mencapai Rp18 miliar,” kata Arya di hadapan awak media. Ia juga menekankan bahwa peredaran barang haram ini tak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga mengancam keselamatan puluhan ribu jiwa.
Berawal dari Lima Laporan Masyarakat
Menurut Arya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari tindak lanjut atas lima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkoba. Investigasi dimulai pada 11 Juli 2025, dan berlanjut dengan sejumlah penangkapan di berbagai lokasi.
Dalam proses pengembangan, polisi berhasil menangkap delapan orang. Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut — enam sebagai pengedar dan dua lainnya sebagai kurir.
Dua Kurir Masih Berusia 20 Tahun
Yang mengejutkan, dua pelaku yang berperan sebagai kurir, ARP dan SLP, merupakan pasangan muda berusia 20 tahun. Keduanya diduga menjadi perantara dalam sistem distribusi berbasis daring yang digunakan oleh jaringan ini.
“Seluruh proses distribusi dikendalikan oleh operator, tanpa tatap muka antara pelaku dan pemesan. Kurir hanya menerima titik lokasi dan mengantar barang sesuai perintah,” jelas Arya.
Modus Online, Jaringan Lintas Negara
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut masuk ke Indonesia dari luar negeri. Modus operandi sindikat ini memanfaatkan sistem distribusi online, di mana para pelaku hanya bertugas mengeksekusi instruksi yang telah dijadwalkan dari jarak jauh.
Enam tersangka lainnya yang berperan sebagai pengedar diketahui berinisial MS, AMM, WS, ANS, AG, dan BF.
Ancaman Hukuman Berat
Delapan tersangka kini dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Arya juga menggarisbawahi bahwa pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan, melainkan bentuk nyata penyelamatan. “Diperkirakan, 78 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba. Negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp624 miliar,” ujarnya.
(RUD).





















Discussion about this post