Makassar – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkap kronologi kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di sebuah rumah di Perumahan Pesona Indah Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Jumat, 2 Januari 2026.Peristiwa tersebut dipicu oleh kecurigaan seorang istri terhadap suaminya sendiri.
Kombes Arya menjelaskan, pelaku perempuan berinisial SM (39) mencurigai suaminya berinisial SK (23) yang berusia lebih muda, memiliki hubungan terlarang dengan salah satu karyawannya.
Pasangan suami istri tersebut diketahui menjalani hubungan jarak jauh. Sang suami memiliki usaha nasi kuning dengan sekitar 10 gerai dan mempekerjakan sejumlah karyawan perempuan.
“Dari situ muncul kecurigaan bahwa suaminya berselingkuh dengan salah satu karyawati inisial KA (21),” ujar Arya saat konferensi pers di Aula Mako Polrestabes Makassar, Senin, 5 Januari 2026.
Korban diketahui merupakan karyawati di salah satu gerai usaha tersebut dan telah bekerja sekitar satu tahun. Korban kemudian dipancing untuk datang ke lokasi usaha.
Setibanya di sana, korban dibawa masuk ke sebuah kamar dan dikurung oleh pelaku bersama suaminya. Di dalam kamar, korban dipaksa mengakui tuduhan perselingkuhan dan mengalami tindakan kekerasan.
Meski pelaku membantah melakukan pemukulan, polisi mengaku telah mengantongi bukti berupa rekaman video.
“Bukti sudah cukup. Ada rekaman video yang memperlihatkan kejadian tersebut,” tegas Arya.
Karena korban tidak mengakui tuduhan tersebut, pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan suaminya.
Tindakan itu dilakukan dalam kondisi korban ketakutan dan tertekan, bahkan terjadi sebanyak dua kali, serta direkam oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
“Korban menangis, meronta, dan menyatakan bahwa peristiwa itu merupakan pemerkosaan karena dilakukan dengan paksaan,” jelasnya.
Motif pelaku disebutkan untuk membuktikan kecurigaannya terhadap korban. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
“Tidak bisa membuktikan sesuatu dengan memaksa orang melakukan hubungan badan. Itu jelas salah,” kata Arya.
Rekaman video tersebut tidak disebarluaskan, namun disimpan oleh pelaku dan telah disita polisi dari ponsel tersangka. Meski tidak beredar di media sosial, kepemilikan rekaman tersebut dinilai berpotensi disalahgunakan.
Peristiwa ini terjadi di tempat dan hari yang sama. Korban akhirnya berhasil keluar dari lokasi kejadian dan meminta dijemput oleh kerabatnya.
“Peristiwa ini diduga telah direncanakan sejak awal, mulai dari memancing korban datang hingga mengurungnya,” pungkas Arya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasangan suami istri tersebut disangkakan Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.










