• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Kapolrestabes Makassar Ungkap Kronologi Dugaan Pemerkosaan di Barombong

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
5 Januari 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Kapolrestabes Makassar Ungkap Kronologi Dugaan Pemerkosaan di Barombong
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Makassar – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkap kronologi kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di sebuah rumah di Perumahan Pesona Indah Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Jumat, 2 Januari 2026.Peristiwa tersebut dipicu oleh kecurigaan seorang istri terhadap suaminya sendiri.

Kombes Arya menjelaskan, pelaku perempuan berinisial SM (39)  mencurigai suaminya berinisial SK (23) yang berusia lebih muda, memiliki hubungan terlarang dengan salah satu karyawannya.

Pasangan suami istri tersebut diketahui menjalani hubungan jarak jauh. Sang suami memiliki usaha nasi kuning dengan sekitar 10 gerai dan mempekerjakan sejumlah karyawan perempuan.

“Dari situ muncul kecurigaan bahwa suaminya berselingkuh dengan salah satu karyawati inisial KA (21),” ujar Arya saat konferensi pers di Aula Mako Polrestabes Makassar, Senin, 5 Januari 2026.

Korban diketahui merupakan karyawati di salah satu gerai usaha tersebut dan telah bekerja sekitar satu tahun. Korban kemudian dipancing untuk datang ke lokasi usaha.

Setibanya di sana, korban dibawa masuk ke sebuah kamar dan dikurung oleh pelaku bersama suaminya. Di dalam kamar, korban dipaksa mengakui tuduhan perselingkuhan dan mengalami tindakan kekerasan.

Meski pelaku membantah melakukan pemukulan, polisi mengaku telah mengantongi bukti berupa rekaman video.

“Bukti sudah cukup. Ada rekaman video yang memperlihatkan kejadian tersebut,” tegas Arya.

Karena korban tidak mengakui tuduhan tersebut, pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan suaminya.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

Tindakan itu dilakukan dalam kondisi korban ketakutan dan tertekan, bahkan terjadi sebanyak dua kali, serta direkam oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.

“Korban menangis, meronta, dan menyatakan bahwa peristiwa itu merupakan pemerkosaan karena dilakukan dengan paksaan,” jelasnya.

Motif pelaku disebutkan untuk membuktikan kecurigaannya terhadap korban. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

“Tidak bisa membuktikan sesuatu dengan memaksa orang melakukan hubungan badan. Itu jelas salah,” kata Arya.

Rekaman video tersebut tidak disebarluaskan, namun disimpan oleh pelaku dan telah disita polisi dari ponsel tersangka. Meski tidak beredar di media sosial, kepemilikan rekaman tersebut dinilai berpotensi disalahgunakan.

Peristiwa ini terjadi di tempat dan hari yang sama. Korban akhirnya berhasil keluar dari lokasi kejadian dan meminta dijemput oleh kerabatnya.

“Peristiwa ini diduga telah direncanakan sejak awal, mulai dari memancing korban datang hingga mengurungnya,” pungkas Arya.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Pasangan suami istri tersebut disangkakan Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.

Post Views: 341
Tags: BarombongdiDugaanKapolrestabes MakassarKronologiPemerkosaanUngkap
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
4 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Camat Lanrisang Buka Porseni Tingkat Kecamatan, Diawali Devile Peserta Penuh Semangat Kebersamaan

Camat Lanrisang Buka Porseni Tingkat Kecamatan, Diawali Devile Peserta Penuh Semangat Kebersamaan

9 Agustus 2026
Ketua GMIL Lidik Pro Sulsel Apresiasi Semangat Kebersamaan di HUT Gowa ke-705

Ketua GMIL Lidik Pro Sulsel Apresiasi Semangat Kebersamaan di HUT Gowa ke-705

17 November 2025
​Tingkatkan Responsivitas Pelayanan Publik, Bupati Takalar Daeng Manye Resmikan Inovasi Digital SI PATROL

​Tingkatkan Responsivitas Pelayanan Publik, Bupati Takalar Daeng Manye Resmikan Inovasi Digital SI PATROL

31 Agustus 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?