Makassar – Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Jumat (24/7), guna memastikan perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN ANTARA, M. Darwin Fatir.
Kedatangan tim advokasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap proses hukum yang dikhawatirkan kembali mengalami keterlambatan setelah sebelumnya sempat berjalan kembali melalui putusan praperadilan.
Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar, Sukrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, Haidar, untuk memperoleh penjelasan mengenai status berkas perkara.
Dari hasil pertemuan itu diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menerbitkan surat petunjuk P19 sejak 26 Mei 2026.
“Berdasarkan informasi dari penyidik, salah satu tersangka berinisial AW yang bertugas di salah satu polsek di Kabupaten Takalar telah menjalani pemeriksaan ulang.Saat ini penyidik masih menunggu pemeriksaan terhadap tersangka lainnya,” kata Sukrianto.
Ia menjelaskan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial PG pada awal pekan depan.
Sementara itu, tersangka berinisial MJ hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain melengkapi pemeriksaan para tersangka, penyidik juga diminta memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum dengan menambah keterangan dari sejumlah saksi, termasuk jurnalis dari beberapa media daring.
Sukrianto mengatakan pihaknya kemungkinan akan kembali dipanggil pada Selasa atau Rabu pekan depan untuk memberikan keterangan tambahan sesuai kebutuhan penyidikan.
LBH Pers Makassar berharap penyidik segera merampungkan seluruh petunjuk P19 dan kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar proses hukum dapat berlanjut tanpa hambatan.
Mereka menegaskan kasus tersebut tidak boleh kembali mengalami penundaan, mengingat proses penyidikannya sempat terhenti selama enam tahun.
Penanganan perkara baru kembali berjalan setelah KAJ Sulsel memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar pada 16 Maret 2026.






















Discussion about this post