Pihak pemilik sertifikat telah memberikan waktu selama dua kali 24 jam kepada penghuni sesuai hasil mediasi di Kantor Lurah Parangtambung pada 10 November 2025,” jelasnya.
Bang Jeck juga menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tersebut bukan tanpa dasar hukum. Tanah yang dimaksud bukan objek sengketa, melainkan milik Rahmat Hasan dengan bukti sertifikat Nomor 20930, Surat Ukur 00775/2003, dan Nomor Identifikasi Bidang 20.01.08.1381 dengan luas 1.151 m².
“Perlu kami luruskan, objek tanah ini tidak dalam sengketa. Jadi tidak benar jika dikatakan kami melakukan pembongkaran tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Selain itu, Bang Jeck juga membantah isu yang menyebut adanya keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga lain dalam kegiatan pembongkaran tersebut.
“Tidak benar ada ormas lain yang terlibat. Kegiatan ini murni dilakukan oleh komunitas Laskar Monta Bassi, tanpa campur tangan pihak mana pun,” pungkasnya. (TIM)










