• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Konstruksi Hukum Skandal Pengrusakan Hutan Di Erelembang Tuai Kritik Dari GERAK-MISI

Ahmad Munawir S.Kom

Ahmad Munawir by Ahmad Munawir
15 Januari 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Konstruksi Hukum Skandal Pengrusakan Hutan Di Erelembang Tuai Kritik Dari GERAK-MISI
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Gowa – Pengrusakan Hutan yang terjadi di Dusun Ma’lenteng, Desa Erelembang, Kec. Tombolo Pao, Kab. Gowa memasuki babak baru yang dimana proses Hukumnya sementara bergulir di Mapolres Gowa, Provinsi Sulawesi -Selatan dan saat ini sudah ada satu orang yang menjadi tersangka dalam kegiatan pengrusakan Hutan tersebut, ujar Ando Gerak-Misi”.

Melihat akan insiden yang sangat memilukan dan bahkan dapat mengancam terjadinya efek longsor diwilayah sekitaran Desa Erelembang dan sekitarnya yang dilakukan para pelaku, Gerak-Misi melakukan investigasi secara mendalam dengan Kontruksi Hukum sebagai berikut:

1. Hutan adalah suatu ekosistem luas yang didominasi pepohonan dan tumbuhan lain, menjadi habitat bagi keanekaragaman hayati (flora dan fauna), serta memiliki fungsi penting sebagai pengatur iklim mikro, penjaga sumber air, pencegah erosi, dan penyedia sumber daya alam bagi manusia, dan Hutan juga berfungsi sebagai penyangga penyerapan air Hujan yang jatuh dari langit.

2. Hukum adalah adalah seperangkat peraturan secara tertulis maupun tidak tertulis yang berisi norma dan sanksi, dibuat oleh lembaga berwenang untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, bertujuan menciptakan ketertiban, keadilan, keamanan, dan kepastian hukum, dengan ancaman hukuman bagi setiap pelanggarnya.

3. Fungsi Polri adalah menjalankan undang-undang dan juga berfungsi sebagai alat negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, sesuai amanat UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002 dan dalam hal ini mencakup penyelidikan tindak pidana, pencegahan kejahatan, penangkapan pelaku, dengan tujuan utama menjamin keadilan dan keamanan bagi warga negara.

4. Modus Operandi Kejahatan adalah cara atau metode khas yang digunakan seseorang atau kelompok dalam melakukan suatu tindakan, terutama kejahatan, yang membentuk pola perilaku tertentu sehingga dapat diidentifikasi para pelakunya.

5. Kejahatan Pengrusakan Hutan Pinus di Erelembang diduga kuat para pelakunya pastinya tidak berdiri sendiri dikarenakan dalam fakta-fakta yang didapatkan dilapangan bahwasanya adanya sebuah lahan yang sudah gundul/ banyaknya pohon pinus yang tumbang, adanya pengerukan tanah yang kedalamannya cukup dalam, adanya alat berat yang beroperasi dilokasi kejadian.

6. Dilokasi tempat kejadian perkara adanya suatu pemerintahan dalam hal ini masuk dalam tata-kelolah pemerintahan Desa Erelembang yang terletak di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

7. Alat berat yang masuk di TKP tidak mungkin bergerak sendiri, pasti ada yang menggerakkan, dan pasti ada yang mengarahkan untuk masuk ke TKP, dan alat berat tersebut pasti ada operator yang menggerakkannya, dan alat berat tersebut pasti memerlukan bahan bakar minyak agar alat berat tersebut dapat beroperasi, serta alat berat tersebut mempunyai ukuran yang besar dan mempunyai suara yang bising/ribut jikalau dibunyikan/ dinyalakan.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

8. Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam regulasi itu disebutkan, kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Berikut kutipan Pasal 109, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),”

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 94 (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 104 Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal Terkait di KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Pasal 20 UU 1/2023: Mengatur tentang penyertaan (mirip Pasal 55 KUHP lama).

Pasal 21 UU 1/2023: Mengatur tentang pembantuan

Berdasarkan Kontruksi Hukum yang kami uraikan diatas, maka sangat patut Mapolres Gowa terkhusus untuk penyidik yang menangani perkara a quo memanggil para pihak diantaranya pemilik alat berat, operator yang menjalankan alat berat, pemilik ijin dilokasi lahan TKP, agar para penyidik dapat menentukan Supremasi Hukum nantinya pada saat gelar perkara ditingkat penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan siapa saja yang patut dijadikan tersangka, ujar Ando GERAK-MISI”.

Selanjutnya diduga kuat pemilik alat berat tersebut bernama Patta Tokkong, Sopir pribadi Patta Tokkong atas nama Muhtar, Operator yang menjalankan alat berat bernama Putra, Kepala Desa Erelembang bernama Putra Syarif wajib juga dimintai keterangannya oleh penyidik yang menangani perkara a quo dengan perihal apakah selama ini tidak pernah mengetahui adanya aktifitas tersebut dilokasi TKP, tambah Ando GERAK-MISI”.

Maka oleh karena itu kami dari sosial-kontrol yang terhimpun di GERAK-MISI agar Supremasi Hukum dapat ditegakkan serta mengharapkan agar terciptanya *In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores*, yang *artinya pembuktian perkara tindak pidana harus lebih terang dari cahaya* tutup Ando GERAK-MISI.

Post Views: 150
Tags: pemerintah kabupaten gowaPolres Gowa
Ahmad Munawir

Ahmad Munawir

AHMAD MUNAWIR S.IKom, adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal, dan Berita Polisi di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 6 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎AHMAD MUNAWIR S.IKOM berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: Takeandsend0@gmail.com.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
4 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Jay Idzes Siap Bikin Kejutan Malam Ini, Venezia Vs Inter

Jay Idzes Siap Bikin Kejutan Malam Ini, Venezia Vs Inter

12 Januari 2025
Pinrang Jadi Tujuan Utama Peredaran 44 Kg Sabu yang Digagalkan Polres Parepare

Pinrang Jadi Tujuan Utama Peredaran 44 Kg Sabu yang Digagalkan Polres Parepare

18 September 2025
Camat Lanrisang Buka Porseni HUT RI ke-80 di Desa Amassangan: Defile Meriah Meski Diguyur Hujan

Camat Lanrisang Buka Porseni HUT RI ke-80 di Desa Amassangan: Defile Meriah Meski Diguyur Hujan

9 Agustus 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?