• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Ekonomi

KPPU–Kejaksaan Agung Kolaborasi Eksekusi Putusan, Pulihkan Rp43,9 Miliar ke Negara

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
28 April 2026
in Berita Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
0
KPPU–Kejaksaan Agung Kolaborasi Eksekusi Putusan, Pulihkan Rp43,9 Miliar ke Negara

Oplus_131072

75
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Beritapers.com.Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kejaksaan Agung RI memperkuat sinergi dalam mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku usaha yang tidak patuh.

Dari kolaborasi ini, negara berhasil memulihkan keuangan hingga Rp43,9 miliar.Nilai tersebut berasal dari 11 putusan KPPU periode 2010–2018 yang melibatkan 11 pelaku usaha.
Eksekusi dilakukan melalui kerja sama kedua lembaga dalam penegakan hukum persaingan usaha.

Capaian ini disampaikan dalam kegiatan “Kolaborasi KPPU–Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan” yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua KPPU Aru Armando bersama Anggota KPPU Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Hilman Pujana. Turut hadir pula jajaran pejabat KPPU serta perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).

Wakil Ketua KPPU Aru Armando menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti komitmen dalam menindak pelaku usaha yang mengabaikan putusan hukum.

“Ini adalah bukti keseriusan KPPU dan Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi putusan serta memulihkan keuangan negara. Ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, KPPU juga memberikan penghargaan kepada 12 anggota Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) JAMDATUN sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan kolaborasi dalam proses penagihan denda.

Kerja sama KPPU dan Kejaksaan Agung sendiri telah terjalin secara formal sejak 2021 melalui perjanjian dengan JAMDATUN. Kolaborasi ini mencakup pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

Direktur Perdata JAMDATUN Kejaksaan Agung Ikhwan Nul Hakim menyebut pemulihan keuangan negara menjadi prioritas strategis. Ia menilai sinergi yang terbangun selama dua tahun terakhir berjalan efektif dan memberi kontribusi nyata.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Gagas Program Belanja UMKM 10 Ribu, PLUT Sulsel dan Yayasan UMKM Bangkit Perkuat Ekosistem Rantai Pasok

Gagas Program Belanja UMKM 10 Ribu, PLUT Sulsel dan Yayasan UMKM Bangkit Perkuat Ekosistem Rantai Pasok

31 Agustus 2026
KPPU Makassar Internalisasi Persaingan Usaha Dalam Kebijakan Perdagangan Bapokting Di Daerah Sulawesi Selatan

KPPU Makassar Internalisasi Persaingan Usaha Dalam Kebijakan Perdagangan Bapokting Di Daerah Sulawesi Selatan

28 Agustus 2026
Tembus Ekspor, Kadiskop Sulsel: Pengusaha UMKM Harus Penuhi Standarisasi

Tembus Ekspor, Kadiskop Sulsel: Pengusaha UMKM Harus Penuhi Standarisasi

27 Agustus 2026
IKA-ISMEI Sulselbartra Audiensi dengan Bank Indonesia, Bahas Penguatan Literasi Ekonomi dan UMKM

IKA-ISMEI Sulselbartra Audiensi dengan Bank Indonesia, Bahas Penguatan Literasi Ekonomi dan UMKM

24 Agustus 2026
Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 kg hingga 65% di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat

Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 kg hingga 65% di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat

15 Agustus 2026

“Ke depan, kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat peran KPPU dalam penegakan persaingan usaha, termasuk menghadapi potensi irisan dengan aspek pidana dan sengketa, sehingga kepentingan negara tetap terlindungi,” katanya.

KPPU menilai capaian ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran persaingan usaha memiliki konsekuensi hukum tegas. Peran Jaksa Pengacara Negara dinilai strategis, khususnya dalam pendekatan persuasif agar pelaku usaha mematuhi putusan.

Ke depan, KPPU dan Kejaksaan Agung berkomitmen memperkuat koordinasi guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya, termasuk memenuhi kewajiban kepada negara.

Post Views: 111
Tags: AgungeksekusikeKejaksaanKolaborasiKPPUMilliarNegaraPulihkanPutusanRp439
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

Gagas Program Belanja UMKM 10 Ribu, PLUT Sulsel dan Yayasan UMKM Bangkit Perkuat Ekosistem Rantai Pasok
Berita Ekonomi

Gagas Program Belanja UMKM 10 Ribu, PLUT Sulsel dan Yayasan UMKM Bangkit Perkuat Ekosistem Rantai Pasok

by Astriana
3 minggu ago
0

BERITAPERS || MAKASSAR — Salah satu tantangan bagi pengusaha UMKM adalah keterbatasan untuk dapat mengakses pasar bagi produknya. melihat tantangan tersebut Yayasan UMKM Bangkit bekerja sama dengan UPT...

KPPU Makassar Internalisasi Persaingan Usaha Dalam Kebijakan Perdagangan Bapokting Di Daerah Sulawesi Selatan
Berita Ekonomi

KPPU Makassar Internalisasi Persaingan Usaha Dalam Kebijakan Perdagangan Bapokting Di Daerah Sulawesi Selatan

by Rudy Gemulia
4 minggu ago
0

Makassar— Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan advokasi persaingan usaha secara daring...

Tembus Ekspor, Kadiskop Sulsel: Pengusaha UMKM Harus Penuhi Standarisasi

Tembus Ekspor, Kadiskop Sulsel: Pengusaha UMKM Harus Penuhi Standarisasi

4 minggu ago
IKA-ISMEI Sulselbartra Audiensi dengan Bank Indonesia, Bahas Penguatan Literasi Ekonomi dan UMKM

IKA-ISMEI Sulselbartra Audiensi dengan Bank Indonesia, Bahas Penguatan Literasi Ekonomi dan UMKM

1 bulan ago
Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 kg hingga 65% di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat

Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 kg hingga 65% di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat

1 bulan ago
Load More

Related News

Gelar Islamic Camp, SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga Ajarkan Siswa Tentang Adab

Gelar Islamic Camp, SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga Ajarkan Siswa Tentang Adab

3 Mei 2025
Bupati, Daeng Manye Beri Bantuan Ke Masjid Tertua Di Takalar

Bupati, Daeng Manye Beri Bantuan Ke Masjid Tertua Di Takalar

5 Maret 2025
Laporan Penipuan RP 100 Juta Di Polrestabes Makassar Sudah Berjalan 3 Bulan, Penyidik Diduga Tidak Serius 

Laporan Penipuan RP 100 Juta Di Polrestabes Makassar Sudah Berjalan 3 Bulan, Penyidik Diduga Tidak Serius 

27 Desember 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?