Beritapers.com.Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kejaksaan Agung RI memperkuat sinergi dalam mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku usaha yang tidak patuh.
Dari kolaborasi ini, negara berhasil memulihkan keuangan hingga Rp43,9 miliar.Nilai tersebut berasal dari 11 putusan KPPU periode 2010–2018 yang melibatkan 11 pelaku usaha.
Eksekusi dilakukan melalui kerja sama kedua lembaga dalam penegakan hukum persaingan usaha.
Capaian ini disampaikan dalam kegiatan “Kolaborasi KPPU–Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan” yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua KPPU Aru Armando bersama Anggota KPPU Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Hilman Pujana. Turut hadir pula jajaran pejabat KPPU serta perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).
Wakil Ketua KPPU Aru Armando menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti komitmen dalam menindak pelaku usaha yang mengabaikan putusan hukum.
“Ini adalah bukti keseriusan KPPU dan Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi putusan serta memulihkan keuangan negara. Ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPPU juga memberikan penghargaan kepada 12 anggota Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) JAMDATUN sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan kolaborasi dalam proses penagihan denda.
Kerja sama KPPU dan Kejaksaan Agung sendiri telah terjalin secara formal sejak 2021 melalui perjanjian dengan JAMDATUN. Kolaborasi ini mencakup pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.
Direktur Perdata JAMDATUN Kejaksaan Agung Ikhwan Nul Hakim menyebut pemulihan keuangan negara menjadi prioritas strategis. Ia menilai sinergi yang terbangun selama dua tahun terakhir berjalan efektif dan memberi kontribusi nyata.
“Ke depan, kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat peran KPPU dalam penegakan persaingan usaha, termasuk menghadapi potensi irisan dengan aspek pidana dan sengketa, sehingga kepentingan negara tetap terlindungi,” katanya.
KPPU menilai capaian ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran persaingan usaha memiliki konsekuensi hukum tegas. Peran Jaksa Pengacara Negara dinilai strategis, khususnya dalam pendekatan persuasif agar pelaku usaha mematuhi putusan.
Ke depan, KPPU dan Kejaksaan Agung berkomitmen memperkuat koordinasi guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya, termasuk memenuhi kewajiban kepada negara.






















Discussion about this post