BERITAPERS || GOWA – Tim Kuasa Hukum Bupati Gowa, DR. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., mengambil langkah tegas dalam merespons guliran isu miring yang dinilai menyudutkan dan mencemarkan nama baik kliennya.
Wawancara langsung dilakukan awak media kepada tim kuasa hukum Bupati Gowa, pada malam tadi di dalam Museum Balla Lompoa Kabupaten Gowa usai menghadiri pertemuan yang dilakukan oleh sejumlah pemangku adat kerajaan Gowa dalam menyikapi polemik yang terjadi di Gowa, Kamis (9/7/2026).
Usia kegiatan berlangsung, beritapers kemudian meminta keterangan langsung dari tim kuasa hukum Bupati Gowa, Arie Dumais,SH.,MH didampingi dua orang rekannya.
Guna meluruskan opini publik yang kian liar, kami pihak kuasa hukum menggelar konferensi pers resmi pada malam hari ini untuk memaparkan sejumlah data dan fakta yuridis otentik sebagai pembanding yang berimbang bagi masyarakat Kabupaten Gowa, tuturnya.
Baca Juga:
Ada tiga poin krusial yang ditegaskan oleh tim penasihat hukum Bupati Gowa demi menepis rumor yang dinilai sarat akan muatan politis serta melukai hati klien mereka.
1. Bantahan Tegas Terkait Isu Perawatan di Klinik
Poin pertama yang menjadi sorotan utama adalah adanya kesaksian sepihak dalam sidang angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah yang menyebutkan adanya riwayat perawatan berinisial ‘S’ di salah satu klinik yang dikaitkan dengan Bupati Gowa.
”Kami secara tegas membantah isu tersebut, itu sama sekali tidak benar. Kami sudah memegang alat bukti otentik yang siap kami hadirkan dalam pelaporan hukum. Berdasarkan resume riwayat dokumen medis yang kami miliki, Ibu Bupati tidak pernah melakukan proses perawatan medis sebagaimana yang dituduhkan atau disampaikan dalam sidang angket tersebut,” ujar juru bicara kuasa hukum Bupati Gowa.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa meski menghormati fungsi pengawasan dan hak angket yang melekat pada lembaga legislatif, seluruh proses politik dan pembuktiannya harus tetap bersandar pada koridor serta etika hukum yang berlaku, bukan atas dasar asumsi.
2. Klarifikasi Video Viral yang Sengaja Dikaburkan
Poin kedua menyasar pada penyebaran sebuah rekaman video di media sosial yang menarasikan seorang perempuan tengah menari atau berjoget, yang dituduhkan sebagai sosok Bupati Gowa.
Kuasa hukum memastikan secara visual dan forensik bahwa pemeran di dalam video yang sengaja disamarkan atau diblur tersebut adalah orang lain.
Pihaknya menantang balik pihak-pihak yang menyebarkan hoaks tersebut untuk membuktikan tuduhannya di hadapan hukum.
”Kami bisa memfaktakan bahwa di dalam video yang beredar dan diblur ini, itu jelas-jelas bukan Ibu Bupati. Kami ingatkan kepada siapa pun agar jangan coba-coba melakukan framing negatif. Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah hak konstitusional yang dijamin oleh negara bagi setiap warga negara yang haknya dirugikan,” tegasnya.
3. Pembuktian Autentik Surat Perjanjian Pisah
Menutup konferensi pers, tim hukum memaparkan dan memperlihatkan sekilas bukti dokumen krusial berupa Surat Perjanjian Pisah. Dokumen ini sengaja dibuka ke publik untuk menepis spekulasi liar mengenai kehidupan personal bupati yang kerap dipolitisasi.
Surat perjanjian pisah tersebut nyatanya telah dibuat sejak tahun lalu dan telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak secara legal formal bertanggal 2 Juni 2025.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa dokumen tersebut kini telah menjadi domain resmi tim penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Melalui konferensi persnya poin-poin tersebut, tim kuasa hukum berharap awak media dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang dan mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu distortif.
Mereka mendesak agar laporan pencemaran nama baik yang telah dilayangkan dapat diproses secara profesional oleh aparat penegak hukum tanpa adanya intervensi politik dari kelompok tertentu.
Laporan: KML






















Discussion about this post