• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Lahannya Diklaim Bosowa, Ahli Waris: Mereka Salah Objek

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
22 November 2025
in Berita Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Lahannya Diklaim Bosowa, Ahli Waris: Mereka Salah Objek
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Beritapers.Makassar – Sengketa lahan di Kota Makassar kembali mencuat. Setelah sebelumnya terjadi perselisihan tanah antara PT Hadji Kalla dan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Metro Tanjung Bunga, kini kasus serupa melibatkan ahli waris almarhum Letkol (Purn) H. Abdul Gaffar dengan Bosowa Corporate milik H.M. Aksa Mahmud. Objek tanah yang menjadi polemik tersebut berada di Kelurahan Maccini Sombala.

Nirwan Dahyar, salah satu ahli waris almarhum Letkol (Purn) H. Abdul Gaffar, membantah tuduhan bahwa pihaknya menguasai lahan yang diklaim milik PT Bosowa Berlian Motor.

“Ada pemberitaan yang menyebut tanah Bosowa dicaplok oleh Eddy Salim, pembeli tanah dari ahli waris almarhum Letkol (Purn) H. Abdul Gaffar, dan bahwa ia terlibat perkara dengan PT Bosowa Berlian Motor. Informasi itu tidak benar,” ujar Nirwan pada Rabu (19/11/2025).

Menurut Nirwan, Eddy Salim membeli lahan yang disengketakan tersebut dari ahli waris H. Abdul Gaffar, kemudian menjualnya kembali berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 10 tertanggal 12 September 2007 yang dibuat Notaris/PPAT Hustam Husain.

“Sejak 2004, Eddy Salim sudah membangun batching plant di atas lokasi tersebut dan beroperasi sampai sekarang tanpa pernah ada keberatan dari pihak mana pun,” jelasnya.

Nirwan menegaskan bahwa gugatan PT Bosowa Berlian Motor keliru karena menggunakan dasar hukum Sertifikat HGB No. 20585/Tanjung Merdeka, sementara objek sengketa berada di wilayah Maccini Sombala.

“Gugatan mereka menggunakan sertifikat yang lokasinya jelas berada di Tanjung Merdeka, bukan di Maccini Sombala. Ini kekeliruan serius,” tegas Nirwan.

Ia juga menyebut bahwa BPN Makassar sebagai turut tergugat ikut menolak seluruh gugatan Bosowa, sebagaimana tercatat dalam jawaban dan gugatan rekonvensi.

“Kami memiliki SHM No. 02/Maccini Sombala yang terbit tahun 1965 atas nama Saeba Dg. Tutu, dan sertifikat itu tidak pernah dibatalkan serta masih sah sampai sekarang,” lanjutnya.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

Nirwan menambahkan bahwa sertifikat tersebut pernah dijaminkan di berbagai bank sejak tahun 1968 hingga 1998, dan setiap kali pinjaman selesai, BPN melakukan roya, menunjukkan adanya pengakuan negara terhadap kepemilikan lahan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa pembebasan lahan oleh PU Pompengan pada 1993 dalam rangka pelebaran Sungai Jeneberang tidak menyentuh bidang tanah yang mereka jaminkan. Setelahnya, lahan di sekitar lokasi dialihkan ke PT Adhi Karya sebelum dijual kepada PT Bosowa Berlian Motor.

Dalam argumentasinya, Nirwan mengacu pada sejumlah regulasi dan putusan MA. Di antaranya Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA yang menetapkan sertifikat sebagai alat bukti kuat, Putusan MA No. 434 K/Sip/1982 yang menyebut SHM sebagai bukti kepemilikan terkuat, serta UU Hak Tanggungan yang menegaskan keberlakuan kembali hak tanah setelah roya. Ia juga menyebut PP No. 24/1997 yang mengatur kepastian lokasi dan batas tanah.

Nirwan juga menyinggung yurisprudensi MA No. 976 K/Pdt/2015 dan No. 5/Yur/Pdt/2018 yang menyatakan bahwa sertifikat yang terbit lebih awal memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat jika terjadi tumpang tindih. Pemeriksaan melalui aplikasi resmi BPN “Sentuh Tanahku” pun menunjukkan HGB milik Bosowa berada di Tanjung Merdeka, bukan di Maccini Sombala.

Ia kemudian merinci riwayat kepemilikan SHM No. 02/Maccini Sombala: terbit pada 1965 atas nama Saeba Dg. Tutu, dijual kepada Nyonya Nurhayana pada 1982, dicatat di Kantor Pertanahan, dialihkan ke Balai Harta Peninggalan Ujung Pandang pada 1984, dibeli oleh H. Abdul Gaffar pada 1998, lalu dijual kepada Eddy Salim pada 2007 melalui akta PPAT.

“Dengan bukti ini, kami meyakini gugatan Bosowa salah objek karena sertifikat kami berada di Maccini Sombala, sedangkan HGB Bosowa berada di Tanjung Merdeka,” ujarnya.

Nirwan juga berharap agar H.M. Aksa Mahmud dapat meninjau fakta-fakta tersebut. Ia yakin tokoh nasional tersebut akan mempertimbangkan bahwa SHM ahli waris telah ada sejak 1965, jauh sebelum HGB Bosowa diterbitkan.

“Kami percaya pada integritas pengadilan. Dengan bukti yang ada, kami yakin pengadilan akan menegakkan keadilan,” katanya.

Pihak Bosowa klaim telah memenangkan sengketa administrasi

Sementara itu, Legal Bosowa Corporate, M. Gaffar, menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah menang dalam sengketa administrasi terkait lahan seluas 11 ribu meter persegi di kawasan itu.

Bosowa dinyatakan menang dalam proses di PTUN, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi bahkan Peninjauan Kembali (PK). Putusan tersebut membatalkan surat kepemilikan pihak lawan.

“Untuk lahan 11 ribu meter persegi itu kita menang. Kita menang secara sertifikat administrasi,” kata Gaffar.

Gaffar menjelaskan bahwa pihaknya kini kembali menggugat secara perdata di PN Makassar untuk mempertegas status kepemilikan tanah yang diperdebatkan.

“Saat ini kami menggugat kepemilikan lahan tersebut di PN Makassar. Yang kami gugat itu lahan seluas 11 ribu meter persegi,” ungkapnya.

Ia berharap aparat penegak hukum turut mengawal proses tersebut demi kepastian hak atas tanah sekaligus kepastian investasi.

Post Views: 199
Tags: AhliBosowaDiklaimLahannyaObjekSalahWaris: Mereka
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Bupati Takalar Raih Penghargaan detikTimur Awards 2026 di Jakarta atas Inovasi Tata Kelola Dana Pendidikan

Bupati Takalar Raih Penghargaan detikTimur Awards 2026 di Jakarta atas Inovasi Tata Kelola Dana Pendidikan

7 Agustus 2026
RSUD Andi Makkasau Parepare Dukung Gerakan Indonesia ASRI melalui Jumat Bersih Terpadu

RSUD Andi Makkasau Parepare Dukung Gerakan Indonesia ASRI melalui Jumat Bersih Terpadu

13 Februari 2026
Kamar Imam Masjid Terbakar Di Jalan Kakatua Makassar

Kamar Imam Masjid Terbakar Di Jalan Kakatua Makassar

7 Maret 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?