Beritapers.Makassar – Sengketa lahan di Kota Makassar kembali mencuat. Setelah sebelumnya terjadi perselisihan tanah antara PT Hadji Kalla dan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Metro Tanjung Bunga, kini kasus serupa melibatkan ahli waris almarhum Letkol (Purn) H. Abdul Gaffar dengan Bosowa Corporate milik H.M. Aksa Mahmud. Objek tanah yang menjadi polemik tersebut berada di Kelurahan Maccini Sombala.
Nirwan Dahyar, salah satu ahli waris almarhum Letkol (Purn) H. Abdul Gaffar, membantah tuduhan bahwa pihaknya menguasai lahan yang diklaim milik PT Bosowa Berlian Motor.
“Ada pemberitaan yang menyebut tanah Bosowa dicaplok oleh Eddy Salim, pembeli tanah dari ahli waris almarhum Letkol (Purn) H. Abdul Gaffar, dan bahwa ia terlibat perkara dengan PT Bosowa Berlian Motor. Informasi itu tidak benar,” ujar Nirwan pada Rabu (19/11/2025).
Menurut Nirwan, Eddy Salim membeli lahan yang disengketakan tersebut dari ahli waris H. Abdul Gaffar, kemudian menjualnya kembali berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 10 tertanggal 12 September 2007 yang dibuat Notaris/PPAT Hustam Husain.
“Sejak 2004, Eddy Salim sudah membangun batching plant di atas lokasi tersebut dan beroperasi sampai sekarang tanpa pernah ada keberatan dari pihak mana pun,” jelasnya.
Nirwan menegaskan bahwa gugatan PT Bosowa Berlian Motor keliru karena menggunakan dasar hukum Sertifikat HGB No. 20585/Tanjung Merdeka, sementara objek sengketa berada di wilayah Maccini Sombala.
“Gugatan mereka menggunakan sertifikat yang lokasinya jelas berada di Tanjung Merdeka, bukan di Maccini Sombala. Ini kekeliruan serius,” tegas Nirwan.
Ia juga menyebut bahwa BPN Makassar sebagai turut tergugat ikut menolak seluruh gugatan Bosowa, sebagaimana tercatat dalam jawaban dan gugatan rekonvensi.
“Kami memiliki SHM No. 02/Maccini Sombala yang terbit tahun 1965 atas nama Saeba Dg. Tutu, dan sertifikat itu tidak pernah dibatalkan serta masih sah sampai sekarang,” lanjutnya.
Nirwan menambahkan bahwa sertifikat tersebut pernah dijaminkan di berbagai bank sejak tahun 1968 hingga 1998, dan setiap kali pinjaman selesai, BPN melakukan roya, menunjukkan adanya pengakuan negara terhadap kepemilikan lahan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pembebasan lahan oleh PU Pompengan pada 1993 dalam rangka pelebaran Sungai Jeneberang tidak menyentuh bidang tanah yang mereka jaminkan. Setelahnya, lahan di sekitar lokasi dialihkan ke PT Adhi Karya sebelum dijual kepada PT Bosowa Berlian Motor.
Dalam argumentasinya, Nirwan mengacu pada sejumlah regulasi dan putusan MA. Di antaranya Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA yang menetapkan sertifikat sebagai alat bukti kuat, Putusan MA No. 434 K/Sip/1982 yang menyebut SHM sebagai bukti kepemilikan terkuat, serta UU Hak Tanggungan yang menegaskan keberlakuan kembali hak tanah setelah roya. Ia juga menyebut PP No. 24/1997 yang mengatur kepastian lokasi dan batas tanah.
Nirwan juga menyinggung yurisprudensi MA No. 976 K/Pdt/2015 dan No. 5/Yur/Pdt/2018 yang menyatakan bahwa sertifikat yang terbit lebih awal memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat jika terjadi tumpang tindih. Pemeriksaan melalui aplikasi resmi BPN “Sentuh Tanahku” pun menunjukkan HGB milik Bosowa berada di Tanjung Merdeka, bukan di Maccini Sombala.
Ia kemudian merinci riwayat kepemilikan SHM No. 02/Maccini Sombala: terbit pada 1965 atas nama Saeba Dg. Tutu, dijual kepada Nyonya Nurhayana pada 1982, dicatat di Kantor Pertanahan, dialihkan ke Balai Harta Peninggalan Ujung Pandang pada 1984, dibeli oleh H. Abdul Gaffar pada 1998, lalu dijual kepada Eddy Salim pada 2007 melalui akta PPAT.
“Dengan bukti ini, kami meyakini gugatan Bosowa salah objek karena sertifikat kami berada di Maccini Sombala, sedangkan HGB Bosowa berada di Tanjung Merdeka,” ujarnya.
Nirwan juga berharap agar H.M. Aksa Mahmud dapat meninjau fakta-fakta tersebut. Ia yakin tokoh nasional tersebut akan mempertimbangkan bahwa SHM ahli waris telah ada sejak 1965, jauh sebelum HGB Bosowa diterbitkan.
“Kami percaya pada integritas pengadilan. Dengan bukti yang ada, kami yakin pengadilan akan menegakkan keadilan,” katanya.
Pihak Bosowa klaim telah memenangkan sengketa administrasi
Sementara itu, Legal Bosowa Corporate, M. Gaffar, menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah menang dalam sengketa administrasi terkait lahan seluas 11 ribu meter persegi di kawasan itu.
Bosowa dinyatakan menang dalam proses di PTUN, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi bahkan Peninjauan Kembali (PK). Putusan tersebut membatalkan surat kepemilikan pihak lawan.
“Untuk lahan 11 ribu meter persegi itu kita menang. Kita menang secara sertifikat administrasi,” kata Gaffar.
Gaffar menjelaskan bahwa pihaknya kini kembali menggugat secara perdata di PN Makassar untuk mempertegas status kepemilikan tanah yang diperdebatkan.
“Saat ini kami menggugat kepemilikan lahan tersebut di PN Makassar. Yang kami gugat itu lahan seluas 11 ribu meter persegi,” ungkapnya.
Ia berharap aparat penegak hukum turut mengawal proses tersebut demi kepastian hak atas tanah sekaligus kepastian investasi.






















Discussion about this post